Selasa, September 10, 2024

Selama 3 Tahun, Lakukan Seksual Terhadap Murid, Akhirnya Pelaku Diringkus Polisi

Jakarta (HO) – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang guru olah raga berinisial AM (32), pelaku kejahatan seksual terhadap muridnya selama tiga tahun.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyebut pelaku AM melakukan kejahatan seksual tersebut sejak korban duduk di bangku kelas VII SMP.

“Itu dilakukan sejak korban berusia 13 tahun. Sekarang korban berusia 16 tahun,” ujar Audie di Jakarta, Jumat, (25/12/2020).

Pelaku AM mendekati korban dengan modus membelikan hadiah, menyayangi korban, mengajak jalan-jalan hingga makan sehingga korban teperdaya.

Baca Juga:  Lapor Pak, Office Boy SPBU 23.353.18, Diduga Timbun BBM Demi Keuntungan Pribadi

AM juga membuat korban sepenuhnya percaya terhadapnya sehingga mau diajak bersetubuh dan berjanji tidak akan pernah meninggalkan korban.

Korban teperdaya hingga terjadi persetubuhan di hotel maupun di kos-kosan pelaku,” kata Audie.

Kejahatan seksual tersebut dia lakukan sejak tahun 2018, hingga akhirnya terungkap di akhir tahun 2020.

Pada 7 Desember 2020, pelaku AM terakhir kali membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Selama melakukan kejahatan seksual pada anak tersebut, pelaku menggunakan alat kontrasepsi.

Baca Juga:  Nanda-Antonius: Terpilih Pilkada Lakukan Terobosan Jalankan Roda Pemerintahan

Setelah meninggalkan hotel, ibu korban yang akhirnya mengetahui keadaan putrinya tersebut melaporkan hal tersebut kepada polisi, dan menangkapnya.

Pelaku dijerat pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 33 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. (Ant/Red)

Berita Populer

Karya Bhakti TNI Bangun Jalan Desa Lumbirejo Selesai, Bupati, Kodim 0421 Lamsel Gelar Tasyakuran

Pesawaran (HO) - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bersama Kodim 0421/Lamsel menggelar tasyakuran sekaligus peresmian pembangunan jalan di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon. Kegiatan itu...

Kajati Lampung Kuntadi Lantik Empat Kajari Berdasarkan SK Jaksa Agung RI

Lampung (HO) - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Kuntadi, S.H., M.H., melantik Pejabat Eselon III dalam Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.  Pelantikan ini dihadiri oleh...
error: Content is protected !!