Jawa Tengah (HO) – Oknum polisi anggota Polres Wonosobo Polda Jawa Tengah yang diduga terlibat jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah terancam sanksi berat.
Demikian diungkapkan Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agung Prasetyoko, tersangka DWS sudah sekitar 10 tahun menggunakan narkotika, Kamis (17/12/2020).
Menurut dia, berawal dari pemakai, oknum polisi tersebut akhirnya menjadi pengedar.
“Sanksi pidana maupun disiplin dari kepolisian menanti oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkotika ini,” sebutnya.
Sementara itu Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Benny Gunawan di Semarang, mengatakan, oknum berinisial Brigadir Pol DWS tersebut ditangkap atas pengembangan dari pengungkapan pengiriman setengah kg sabu-sabu dari Jakarta.
Dia menjelaskan pengungkapan jaringan yang melibatkan oknum polisi tersebut bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial HS, 35, dari Jakarta yang turun dari bus di terminal Solo.
“Saat digeledah, HS ini kedapatan membawa 500 gram sabu,” katanya.
Dari keterangan kurir yang berprofesi sebagai tukang ojek daring tersebut, kata dia, sabu setengah kg tersebut akan diantar ke DWS yang berdomisili di Sukoharjo.
Dalam pengembangan jaringan ini, BNN juga menangkap satu lagi tersangka berinisial HCA yang merupakan teman dari DWS.
Dari pemeriksaan, kata dia, DWS diketahui berperan sebagai pengedar.
“Sabu yang diterima ini kemudian dipecah untuk diedarkan kembali,” katanya. (Ant/Red)