Jumat, Oktober 25, 2024

Jokowi Tegaskan, Tak Boleh Ada Penyandang Disabilitas Tertinggal dari Berbagai Program Pemerintah

Jakarta (HO) – Peringatan Hari Disabilitas Internasional pada tahun ini harus menjadi momentum penegasan kepedulian dan solidaritas dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas.

Presiden Joko Widodo menyebut bahwa pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan kesetaraan dan kesempatan terhadap akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta infrastruktur yang aksesibel bagi para penyandang disabilitas.

“Banyak Peraturan Pemerintah (PP) yang telah saya tanda tangani di tahun 2019. Ada PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas dan PP tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” ujar Presiden sebagaimana ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, (3/12/2020).

Di tahun 2020 ini, terdapat empat PP yang juga ditandatangani Presiden, yakni PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas, serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Resmi, Gabungan LSM, Ormas dan FMPB Laporkan Dugaan Pelanggaran Penetapan Cabup

Selain itu, dua Peraturan Presiden (Perpres) juga telah ditandatangani Presiden, yaitu Perpres tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perpres Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

“Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang sangat diperlukan saya siap untuk menerbitkan peraturan lagi. Tetapi, kuncinya bukan semata-mata di regulasi. Peraturan yang baik, rencana yang baik, tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. Kuncinya adalah di implementasi,” kata Presiden.

Baca Juga:  Sebanyak 1024 Anggota BPD Dikukuhkan Bupati Pesawaran

Oleh sebab itu, tugas semua pihak ke depannya ialah memastikan bahwa semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan tepat, dan dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas. Dalam hal ini, Komisi Nasional Disabilitas yang dibentuk melalui Perpres Nomor 68 tahun 2020 memiliki peran yang sangat strategis.

Presiden memberikan tanggung jawab sekaligus harapan besar bagi komisi tersebut untuk mempercepat pelaksanaan visi besar Indonesia terhadap penyandang disabilitas. Semua pihak mulai dari kementerian hingga pemerintah daerah juga harus aktif dalam mendukung hal tersebut.

“Tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh pemerintah,” tandasnya. (Setpres/Red)

Berita Populer

Rawan Kecelakaan Paguyuban Trans Peduli Ganti Lampu Penerangan Sebanyak 8 Titik

Lampung Selatan (HO) - Demi kepentingan bersama masyarakat paguyuban Trans peduli Desa Trans Tanjungan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung melakukan pergantian lampu...

Dana Desa Pekon Sukoharum Tahap 3 Anggaran 2023 dan 2024. Diduga Jadi Ajang Korupsi

Pringsewu (HO) - Pemerintah Pekon Sukoharum Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung diduga simpankan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 tahap 3 dan...