Sabtu, Juli 27, 2024

Dugaan Kasus Suap 317 Calon Bintara, Oknum Perwira Dilimpahkan Ke Rutan Pakjo

Sumsel (HO) – Tersangka oknum polisi aktif yang bertugas di Polda Jawa Barat, dugaan Kasus suap penerimaan 317 calon bintara Polri pada tahun 2016, akhirnya dilimpahkan ke Rutan Pakjo Palembang, Sumatera Selatan.

Tim penyidik Mabes Polri melimpahkan berkas berikut tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon bintara di Polda Sumatera Selatan, empat tahun yang lalu ke Kejari Kota Palembang.

“Kemarin (25/11) sekitar pukul 14.00 WIB siang kita menerima pelimpahan tahap dua berikut tersangka kasus dugaan suap penerimaan siswa Bintara Polri pada tahun 2016,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dede M Yasin, SH, MH, Kamis (26/11/2020) seperti yang dilansir Suara.com.

Baca Juga:  Pengabdian Masyarakat, Poltekkes Tanjungkarang Cek Kesehatan Warga Desa Kebagusan

Pelimpahan tahap II itu merupakan perkara split dari kasus sebelumnya menjerat mantan Kabidokkes Polda Sumsel Kombes Pol (Purn) Drg Soesilo Pradoto, MKes serta Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya yang telah divonis hakim PN Palembang dengan pidana penjara selama lima tahun dan empat tahun penjara.

Tersangkanya yakni AKBP Edya Kurnia, polisi aktif bertugas di Polda Jawa Barat yang saat ini sudah kita lakukan penahanan di Rutan Pakjo,” ujarnya.

Penetapan AKBP Edya Kurnia sebagai tersangka ini ialah pengembangan atas turut serta menerima sejumlah uang suap sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan serta keterangan dari beberapa saksi di pengadilan.

Baca Juga:  Macan Putih Pesawaran Tiga Tahun Berdiri Hasilkan Atlet-Atlet Silat Berprestasi

Dia juga menyebutkan bahwa pada tahun 2016 tersangka diduga turut menerima uang senilai Rp2 miliar yang berasal dari seratus orang titipan calon Bintara melalui terpidana AKBP Syaiful Yahya serta uang sebesar Rp540 juta diduga fee atas diluluskannya 317 orang titipan calon Bintara.

Untuk itu tersangka dijerat dengan pasal 12a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun.

“Untuk selanjutnya maksimal 20 hari kerja segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan,” tutupnya. (Net/Red)

Berita Populer

Ajak Media Turut Meriahkan Natar Fair 2024, Kapolsek Natar Sambangi Stand Formena

Lampung Selatan (HO) - Kapolsek Natar Polres Lampung Selatan Kompol Hendra Saputra, mengajak Media untuk turut berperan serta memeriahkan Natar Fair 2024,yang akan digelar...

Zulmansyah Sekedang Plt Ketum PWI Pusat, Gantikan Hendry Ch Bangun

Jakarta (HO) - Rapat Pleno PWI Pusat yang mengundang Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Pengurus Harian, Ketua Komisi dan Direktur, menunjuk Ketua Bidang Organisasi PWI...
error: Content is protected !!