Pesawaran (HO) – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan empat orang warga Kecamatan Way Lima yang sedang asik kedapatan menggunakan barang haram jenis sabu di salah satu rumah di Desa Sidodadi Kecamatan Way Lima, Kamis (26/11/2020).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik., M.H, menjelaskan, penangkapan tersebut bermula informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok laki-laki sedang menggunakan narkotika di sebuah rumah, dari info tersebut selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran menuju rumah tersebut dan mendapati 4 (empat) laki-laki yang diduga baru saja selesai menggunakan narkotika jenis sabu.
“Ke empat tersangka tersebut yaitu RW (52) pekerjaan PNS Warga Padang Manis, SR (41) Pekerjaan Buruh Warga Sidodadi, kemudian WG (39) Pekerjaan Wiraswasta Warga Desa Margodadi dan AP (38) Pekerjaan Wiraswasta Warga Desa Kota Dalam, semua masuk dalam Kecamatan Way Lima,” ungkap Kapolres, Jum’at (27/11/2020) malam melalui rilis Humas Polres Pesawaran.
Kapolres melanjutkan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong), dengan Berat Brutto Sabu 0,15 gram.
“Untuk pasal yang di yang dilanggar Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ke empat tersangka dan barang bukti di saat ini di amankan di Mapolres Peswaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (Red)