Jatim (HO) Satuan Polisi Pamong Praja yang tergabung dalam Tim Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT) berhasil melakukan penggerebekan pasangan kumpul kebo di rumah seorang perempuan di Kelurahan Bandarkidul, Kota Kediri Provinsi Jawa Timur pada Sabtu (21/11/20) malam.
Digerebeknya Keberadaan pasangan tersebut diketahui dari pengaduan masyarakat sekitar yang resah karena ada pasangan tidak resmi sudah tinggal bersama.
Masyarakatnya setempat awalnya curiga karena pemilik rumah yang telah berstatus janda kerap memasukkan laki-laki ke rumahnya pada malam hari. Anggota Satpol PP yang mendapatkan laporan langsung meluncur ke lokasi menemukan pasangan yang dilaporkan masyarakat.
Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, petugas selanjutnya membawa pasangan bukan suami istri ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.
“Dari hasil pendataan pasangan yang diamankan petugas masing-masing, NN (45) berstatus janda warga Bandarkidul, sedangkan pasangannya Ed (28) warga Kelurahan Setono Pande, Kota Kediri,” terangnya.
Dia juga menuturkan saat penggerebekan terjadi, Nn dalam kondisi tidak memakai baju lengkap. Kemudian katanya, petugas mengamankan pasangan bukan suami istri yang tinggal serumah juga mendatangkan keluarganya masing-masing.
“Yang bersangkutan telah diserahkan terimakan ke pihak keluarganya untuk pembinaan lebih lanjut. Petugas menyarankan untuk segera dinikahkan,” jelasnya. (Tribun/Red)