Kemendikbud : Januari 2021 Pemkab Diperbolehkan Sekolah Tatap Muka

 Editor: M.Ismail 

Jakarta (HO) Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan kebudayaan memutuskan untuk memperbolehkan Pemda kembali membuka sekolah tatap muka di masa pandemi corona di semester genap per Januari 2021. Demikian diumumkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

“Peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin tatap muka, tapi pemda yang menentukan dengan cara yang lebih gradual,” kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Jumat (20/11/2020).

Nadiem menjelaskan, melalui SKB 4 Menteri terbaru, zonasi corona dari Satgas Covid-19 kini sudah tak berlaku. Semua keputusan di tangan Pemda berkoordinasi dengan kepala sekolah dan orang tua.

Baca Juga:  Diklat Jurnalistik PWI Lampung, Ketum PWI Pusat Dijadwalkan Hadir

Kata Nadiem, kepala daerah bisa melakukan pembukaan sekolah tatap muka secara serentak atau bertahap. Keputusan ini merupakan langkah yang disepakati bersama antara Satgas Covid-19, Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenag, Kemendagri, dan tentunya pemerintah daerah.

Namun, Nadiem menegaskan, ini bukan kewajiban. Keputusan ini memperbolehkan pemda membuka sekolah tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Siswi Sekolah Dasar Kena Bully, Bupati Pesawaran Gerak Cepat Lakukan Ini

Ada 6 checklist yang harus dipenuhi setiap sekolah apabila ingin menerapkan pengajaran tatap muka. Mereka adalah, Sanitasi, Fasilitas kesehatan, Kesiapan menerapkan wajib makser, Thermo gunP, Pemetaan satuan pendidikan untuk tahu siapa yang punya komorbid, Persetujuan komite sekolah dan orang tua wali Sekolah juga tidak perlu full diisi siswa. Kapasitas maksimal 50 persen. (Net/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here