Jumat, Desember 6, 2024

Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Polri Tetapkan Sebanyak 8 Tersangka

Jakarta, (HO) – Sebanyak 8 orang tersangka kasus kebakaran di Kejaksaan Agung ditetapkan polri,  Keputusan ini didapat dari hasil gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung.

“Dengan ini, kami menetapkan 8 orang tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (23/10).

Namun, Argo belum menyebutkan identitas para tersangka termasuk inisial.

Argo mengatakan, dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui adanya tidak pidana. Tapi, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mereka dianggap lalai sehingga gedung Kejaksaan Agung terbakar.

Baca Juga:  Upaya Pelestarian, Mitra Bentala Gandeng Nelayan Lamtim Gelar Pelatihan 

“Ini karena kealpaan ya,” tambah dia.

Akibat kelalaian itu, para tersangka dijerat pasal 188, pasal 55, pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukumannya 5 tahun,” ucap Argo.

Pasal 188 KUHP berbunyi:
Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah, jika terjadi bahaya umum untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, atau jika hal itu berakibat matinya seseorang.

Baca Juga:  Mantan Jaksa Desak Kejati Bongkar Korupsi KPU Pesawaran Puluhan Milyar

Untuk 8 tersangka kebakaran gedung Kejagung tersebut adalah Pekerja renovasi ruang Biro Kepegawaian: T, H, S, dan K, Pekerja pemasangan wallpapaer: IS, kemudian Mandor: UAM, Vendor PT ARM yang menggunakan bahan pembersih tak sesuai standar: R dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung: NH (kumparan/red)

Berita Populer

Mantan Jaksa Desak Kejati Bongkar Korupsi KPU Pesawaran Puluhan Milyar

Pesawaran (HO) - Kepengurusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pesawaran era Yatin Putro Sugino sudah demisioner. Namun masih menyisakan berbagai polemik. Pasal nya, dugaan korupsi...

Percepat dan Tingkatkan Pelayanan Satlantas Polres Pesawaran Gelar FKP

Pesawaran (HO) - Dalam rangka meningkatkan pelayanan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Pesawaran Polda Lampung menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula...