Rabu, Juli 16, 2025

Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Polri Tetapkan Sebanyak 8 Tersangka

Jakarta, (HO) – Sebanyak 8 orang tersangka kasus kebakaran di Kejaksaan Agung ditetapkan polri,  Keputusan ini didapat dari hasil gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung.

“Dengan ini, kami menetapkan 8 orang tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (23/10).

Namun, Argo belum menyebutkan identitas para tersangka termasuk inisial.

Argo mengatakan, dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui adanya tidak pidana. Tapi, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mereka dianggap lalai sehingga gedung Kejaksaan Agung terbakar.

Baca Juga:  Kejari Musi Banyuasin Tahan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi di Dinas PMD

“Ini karena kealpaan ya,” tambah dia.

Akibat kelalaian itu, para tersangka dijerat pasal 188, pasal 55, pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukumannya 5 tahun,” ucap Argo.

Pasal 188 KUHP berbunyi:
Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah, jika terjadi bahaya umum untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, atau jika hal itu berakibat matinya seseorang.

Baca Juga:  Kepala BNNK Lamsel Gelar Bimtek di GSG Titiwangi, Candipuro, Ajak Pemerintah Dukung P4GN

Untuk 8 tersangka kebakaran gedung Kejagung tersebut adalah Pekerja renovasi ruang Biro Kepegawaian: T, H, S, dan K, Pekerja pemasangan wallpapaer: IS, kemudian Mandor: UAM, Vendor PT ARM yang menggunakan bahan pembersih tak sesuai standar: R dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung: NH (kumparan/red)

Berita Populer

Kejari Musi Banyuasin Tahan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi di Dinas PMD

Sumatera Selatan (HO) - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin secara resmi dan menahan dua tersangka yaitu MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program...

Kantor ATR/BPN Mesuji Gelar Sosialisasi Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Secara Elektronik

Mesuji (HO) - Dalam rangka mendukung transformasi digital layanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Layanan Peralihan Hak atas Tanah secara...
error: Content is protected !!