Senin, Mei 4, 2026

Korupsi Dana Kampung Rp 400 Juta Lebih, AG di Tahan Kejaksaan

Lamteng (HO) – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Melakukan Penahanan Terhadap AG, mantan Kepala Kampung Subang Jaya Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, diduga telah melakukan tindak pidana atas penyimpangan pembangunan Fisik Tahun Anggaran 2019 dan Dana Penyertaan modal BUMK TA 2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Andrie W Setiawan, S.H, S.Sos., M.H, mengungkapkan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melakukan gelar perkara (Press Release) terkait penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana atas penyimpangan pembangunan Fisik Tahun Anggaran 2019 dan Dana Penyertaan modal BUMK tahun 2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Andrie W Setiawan, S.H, S.Sos., M.H

“Selama kurun waktu tersebut, Kepala Kampung Subang Jaya telah melakukan penyimpangan terkait pembangunan fisik dan Dana Penyertaan Modal BUMK, yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran Dana Kampung Subang Jaya dan telah dilaksanakan pemeriksaan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Hasil Pemeriksaan Indikasi Kerugian Negara sebesar Rp. 415.094.000,- (empat ratus lima belas juta Sembilan puluh empat ribu rupiah),” jelas Kasi Penkum, melalui siaran pers, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:  Ketua Adat Lampung Pepadun Gedongtataan Desak Polisi Tangkap Muallim Taher 

Atas perbuatan tersebut kata Andrie, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menetapkan tersangka dengan inisial AG mantan Kepala Kampung Subang Jaya, periode Tahun 2013 sampai dengan tahun 2019), yang disangka/diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagai mana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1) UURI No.31 Tahun 1999.

“Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah,” terangnya.

Kasi Penkum melanjutkan, ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999.

Baca Juga:  Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

“Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebutnya.

Bahwa selanjutnya Jaksa Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah melakukan penahanan terhadap tersangka AG di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunung Sugih selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 01 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

“Bahwa, alasan dilakukan penahan rutan terhadap tersangka adalah dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi dan juga secara formal pasal yang disangkakan kepada tersangka dimungkinkan untuk dilakukan penahanan,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (4/5/2026). Upacara...

Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama

Lampung (HO) - Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam pemutakhiran data pendidikan pada Kartu Keluarga (KK) sebagai upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melalui...
error: Content is protected !!