Tulang Bawang (HO) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Buronan kasus curat ini ditangkap Senin, (24/5/2021), pukul 12.00 WIB, di persembunyiannya yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
“Adapun identitas dari buronan kasus curat yang berhasil ditangkap oleh petugas kami berinisial NY (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (25/5/2021).
Lanjut AKP Sandy, saat akan ditangkap oleh petugasnya buronan kasus curat ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanan pelaku.
Kasat menjelaskan, dalam melakukan aksinya NY tidak sendirian tetapi bersama dengan rekannya Santori (28), warga Unit VII, Tiyuh/Kampung Lesung Bhakti Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang telah lebih dahulu ditangkap hari Rabu (31/03/2021).
“Mereka ini mencuri handphone (HP) android merk Oppo A15 warna hitam milik korban Aris Tanto (29) dan HP android merk Xiaomi Note 9 warna hijau milik saksi Bagus (27). Diketahui korban dan saksi ini merupakan warga Kampung Buyut, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah,” jelasnya.
Saat terjadinya pencurian, korban dan saksi tengah tertidur di dalam sebuah gubuk yang terbuat dari terpal warna biru di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, pada Rabu (24/03/2021). Mereka baru tahu kalau HP telah hilang saat bangun pagi dan melihat terpal sudah sobek bekas sayatan benda tajam.
“Saat ditangkap oleh petugas kami, ternyata pelaku NY ini juga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin (08/03/2021), di Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru,” kata AKP Sandy.
Dia menambahkan, pelaku NY ini juga merupakan residivis kasus curat pada tahun 2018 dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Rutan Kelas II B Menggala.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Red)