Lampung (HO) – Manager SPBU 23.353.18, terancam di pecat, karena Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan segera menindaklanjuti terhadap laporan masyarakat dengan nomor tiket 979ROSIGAN, terkait dengan adanya dugaan Penimbunan BBM yang terjadi di SPBU 23.353.18, yang terletak di jalan Ganjaran ll Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.
Di ungkapkan dalam balasan laporan tersebut BPH Migas telah menerima dan akan menerus laporan ke Direktorat BBM BPH Migas untuk segera ditindaklanjuti dengan nomor tiket 979ROSIGAN.
“Sesuai Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral: Tindak lanjut Pengaduan Masyarakat diselesaikan dalam jangka waktu *paling lambat 60 (enam puluh) hari* sejak pengaduan masyarakat diterima,” katanya.
Diberitakan sebelumnya dengan link:
Kemudian dengan link berita: Lapor Pak, Office Boy SPBU 23.353.18, Diduga Timbun BBM Demi Keuntungan Pribadi