Selasa, Mei 12, 2026

Masyarakat Harapkan Aparat Penegak Hukum, Lakukan Puldata, Dugaan DD Pekon Sukoharum

Panggil dan Periksa Dasipo, SE, PJ Pekon Sukoharum

Pringsewu (HO) – Masyarakat Pekon Sukoharum Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung menaruh harapan besar kepada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan pengumpulan data (Puldata) dengan cara pemanggilan dan pemeriksaan,  terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran dana desa (DD) tahap 3 tahun anggaran 2023 dan tahun 2024, serta Penyalahgunaan wewenang kaur kepemerintahan mengambil alih pekerjaan yang bukan tupoksinya.

Dijelaskan oleh perwakilan masyarakat, pihaknya berharap kepada aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Pringsewu melalui Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres serta, Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun, Inspektorat Kabupaten setempat untuk melakukan tindaklanjut adanya dugaan penyimpangan anggaran negara.

“Kami berharap agar segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PJ Dasipo, SE. dan Kaur kepemerintahan kemudian sekretaris desa (Sekdes) terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran dana desa (DD) maupun penyalahgunaan wewenang yang saat ini terjadi di Pekon Sukoharum,” ujar masyarakat kepada Handalonline.com Minggu (27/10/2024).

Baca Juga:  Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Kajari Lampung Timur

Lebih lanjut masyarakat menjelaskan kritik serta dugaan yang mereka tujukan kepada pemerintah pekon bukan tanpa alasan.

Pasalnya menurut mereka jenis kegiatan di tahun anggaran 2023 tahap 3 dan tahun 2024 dan penjualan kayu batang yang memiliki nilai sejarah di lapangan yang saat ini sedang dikerjakan serta adanya dugaan penyalahgunaan wewenang tupoksi perangkat Pekon banyak menuai pertanyaan di kalangan masyarakat.

“Sudah kami jelaskan di pemberitaan sebelumnya ada beberapa kejanggalan di kepemimpinan PJ Dasipo, SE. Salah satunya ialah adanya dugaan tidak sinkronisasi antara perangkat desa, yang lebih parahnya lagi kaur ke pemerintahan mengerjakan tugas yang bukan tupoksinya dan tentunya menimbulkan pertanyaan kenapa semua pembangunan di kepemimpinan PJ dikerjakan oleh kaur ke pemerintahan, ada apa ini sebenarnya,” timpal masyarakat.

Mereka berharap kepada aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Pringsewu untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang sudah pihaknya sebutkan.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Embung Kemiling Sebesar Rp 7 Miliar, BANKI Segera Lapor Kejati

“Periksa APBDes karena kami sangat yakin adanya dugaan penyimpangan terkait berbagai jenis kegiatan yang telah dilaksanakan,” kata masyarakat.

Dan pihak masyarakat yakin dalam waktu dekat Aparat Penegak Hukum akan segera merespon melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihaknya sangat berharap agar penegak hukum dapat bekerja secara profesional tidak membenarkan yang salah dan memberi tindakan tegas kalaupun memang bersalah.

“Karena satu sen pun itu uang negara indikasi dugaan korupsi di kalangan Pekon/desa di berbagai daerah sudah bukan menjadi rahasia umum, bilamana nantinya terbukti adanya dugaan penyimpangan anggaran  maupun penyalahgunaan wewenang agar ditindak tegas agar menjadi efek jera untuk kepala pekon lainnya yang ada di Kecamatan Adiluwih terkhusus pekon kami Sukoharum agar menjadi lebih baik lagi,” pungkas nya. (Indra Jaya)

Diberitakan sebelumnya dengan link: https://handalonline.com/2024/10/25/dana-desa-pekon-sukoharum-tahap-3-anggaran-2023-dan-2024-diduga-jadi-ajang-korupsi/

Berita Populer

Dapat Predikat Summa Cum Laude, Kompol Gandhi Raih Doktor Ke-425 di UIN RIL

Lampung (HO) - Kompol Sugandhi Satria Nugraha, S.I.P., M.H., resmi memaparkan hasil penelitian Disertasinya dalam sidang terbuka Program Doktoral di gedung Auditorium Pascasarjana Universitas...

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tutup Lampung Sharia Economic Festival 2026

Berhasil Libatkan 15 Lembaga Keuangan dan 9873 UMKM dengan Komitmen Pembiayaan Mencapai Rp230 Miliar Lampung (HO) -  Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menutup kegiatan Lampung...
error: Content is protected !!