Sabtu, Oktober 5, 2024

BPN Bersama Bupati Pesawaran Bagikan 75 Sertifikat di Desa Kekatang

BPN Bersama Bupati Pesawaran Bagikan 75 Sertifikat di Desa Kekatang

 

Pesawaran (HO) – Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menyerahkan 75  Sertifikat hak atas tanah Program kegiatan pendaftaran tanah non sistematis lengkap lintas sektor nelayan tahun 2024 di Desa Kekatang Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran, Kamis (3/10/2024).

Dalam kesempatan itu, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyerahkan langsung sertifikat kepada para nelayan secara simbolis.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Sri Rejeki mengatakan, program Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT)-Nelayan merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui penataan/legalisasi aset dan penggunaan/pemanfaatan aset sebagai modal pengembangan usaha nelayan.

“Hari ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran akan membagikan sertipikat lintas sektor nelayan sebanyak 75 bidang di tahun 2024, sebenarnya sertifikat lintas sektor ini waktunya sampai Desember, namun berkat kerjasama yang baik antara Kepala Dinas Perikanan, BPN, dan Kepala Desa maka pada hari ini sertifikat dapat diserahkan kepada bapak ibu semua,” jelas Kepala Kantor BPN Pesawaran yang kerap disapa Bu Jeki ini.

BPN Bersama Bupati Pesawaran Bagikan 75 Sertifikat di Desa Kekatang

Dia mengatakan, dari Program SeHAT-Nelayan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Mereka juga dapat membangun tempat tinggal menetap permanen, layak dan lebih sehat sehingga nelayan dapat mudah memperoleh akses modal usaha dengan memanfaatkan sertifikat/aset sebagai agunan.

“Dalam Hal ini  Pemkab Pesawaran bekerja sama dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pesawaran berupaya untuk terus meningkatkan kesejahteraan nelayan dengan memfasilitasi nelayan memperoleh Sertifikat Hak Atas Tanah,”kata dia.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran juga menyampaikan informasi, bahwa terhitung sejak 26 Juni 2024 BPN Pesawaran telah menutup layanan manual menjadi layanan elektronik, sedangkan untuk kegiatan PTSL layanan elektronik per 1 Juni 2024, karena para peserta yang mendaftar kan nya di bulan Februari, maka sertifikatnya masih seperti buku.

Baca Juga:  Dinkes Lakukan Pelayanan Kesehatan Serentak di Masjid 11 Kecamatan

“Tapi, meskipun kami tidak melayani sertifikat manual karena semua sudah elektronik, sertifikat manual masih berlaku, jadi masyarakat jangan risau, dan kenapa ada sertifikat yang satu lembar dan kenapa ada sertifikat yang masih buku, semuanya masih berlaku,” ujarnya.

Hanya saja, lanjutnya, jika masyarakat nanti sertifikatnya dijual, maka pembelinya akan menerima sertifikat elektronik satu lembar, dan sertifikat yang manual kami tarik dan kami cap sudah tidak berlaku.

 “Yang berlaku adalah yang satu lembar, kemudian kami berpesan kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat agar disimpan baik – baik, jangan pernah dipinjamkan kepada siapapun, meskipun itu keluarga, karena dikhawatirkan sertifikat tersebut akan disekolahkan atau digadai,” terang Jeki.

Sementara Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran yang telah sukses membuat program SeHAT- Nelayan Tahun 2024.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pesawaran saya menyambut baik dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas terselenggaranya kegiatan pada hari ini, saya berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemerataan pembangunan di Kabupaten Pesawaran,” kata Bupati Dendi.

Menurut Bupati, pendaftaran tanah lintas sektor merupakan salah satu upaya percepatan pendaftaran tanah yang dilaksanakan kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Republik Indonesia melalui kerjasama dengan berbagai kementerian lembaga maupun pemerintah daerah yang meliputi pensertifikatan tanah, transmigrasi, usaha kecil dan menengah, pertanian,  petani sawit rakyat nelayan tangkap dan pembudidayaan ikan.

“Sedangkan kegiatan sertifikasi hak atas tanah nelayan merupakan program kerjasama lintas sektoral antara BPN Pesawaran dan Pemkab Pesawaran dalam rangka legalisasi aset, pelaku usaha mikro dan kecil, dalam hal ini pelaku usaha perikanan khususnya nelayan yang ada di kabupaten Pesawaran,” ucapnya.

Bupati menerangkan Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan legalitas atau kepastian hukum hak atas tanah milik nelayan, sehingga dapat dimanfaatkan nelayan untuk mengakses permodalan pada lembaga keuangan seperti bank maupun non-bank.

Baca Juga:  Visi Misi Cakep Nanda-Antonius, Gulirkan Program produktif Sejahterakan Masyarakat

“Melalui upaya tersebut diharapkan pelaku usaha khususnya nelayan dapat memperoleh modal untuk mengembangkan usaha di bidang perikanan  sehingga dapat meningkatkan penghasilan nelayan yang ada di Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.

Kemudian kata bupati, Kegiatan sertifikasi hak atas tanah nelayan ini telah dilaksanakan di Kabupaten Pesawaran sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.

“Dimana sertifikat tanah milik nelayan yang telah diterbitkan melalui kegiatan ini sebanyak 980 sertifikat, pada tahun ini sertifikat tanah nelayan yang diterbitkan melalui program SeHAT – Nelayan sebanyak 75 sertifikat tanah yang dilakukan di Desa Kekatang Kecamatan Marga Punduh. Desa Kekatang sendiri merupakan desa pesisir di Kabupaten Pesawaran yang memiliki potensi perikanan yang cukup besar,” jelasnya.

Sehingga tambah bupati, dengan adanya program – program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat nelayan untuk mengembangkan usaha di bidang perikanan, oleh karena itu kami juga mengharapkan dukungan dari semua pihak khususnya masyarakat Desa Kekatang.

“Demi suksesnya pembangunan dan peningkatan pendapatan masyarakat dari sektor perikanan. Saya mengimbau kepada masyarakat mari jadikan momentum penyerahan sertifikat ini sebagai tonggak untuk menyatukan gerak langkah kita guna semakin merapatkan barisan dalam rangka bersatu padu guna melaksanakan pembangunan di segala bidang agar Kabupaten Pesawaran semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu Bupati juga berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat tanah untuk menggunakan sertifikatnya dengan baik dan benar,  manfaatkan sertifikat ini sebaik baiknya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Diketahui dalam acara tersebut dihadiiri Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Staf Ahli Bupati, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Sri Rejeki beserta jajaran nya, para OPD, para Kepala Desa Se- Kecamatan Marga Punduh, Camat Marga Punduh, Uspika, Pesawaran dan tamu undangan lain nya.  (Red)

Berita Populer

Sebanyak 85 Mahasiswa Ikuti Janji Kepaniteraan Pendidikan Profesi Ners UMITRA

Lampung (HO) - Fakultas Kesehatan Universitas Mitra Indonesia (UMITRA) menggelar acara Janji Kepaniteraan Program Pendidikan Profesi Ners Angkatan XX yang dihadiri sebanyak 85 mahasiswa. Acara...

Operasi Mantap Praja 2024, Polres Pesawaran Gelar Deklarasi Damai Pilkada Aman

Pesawaran (HO) - Polres Pesawaran Polda Lampung menggelar kegiatan Deklarasi Damai dan Do'a Bersama sebagai bagian dari persiapan Operasi Mantap Praja Krakatau 2024. Acara...
error: Content is protected !!