Rabu, Januari 15, 2025

DPO Korupsi BUMD Provinsi Lampung, di Ringkus Kejati Lampung

Lampung (HO) – Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) terus mengejar keberadaan para DPO, kepada para DPO tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH, MH, Salah satu DPO berdasarkan pengembangan berhasil ditangkap pada hari Kamis 07 Maret 2024 atas nama tersangka AJ yang merupakan DPO Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada salah satu BUMD Provinsi Lampung.

“Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung, berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejati D.I. Yogyakarta mengejar pelaku yang berada di wilayah Kelurahan Tinap Jalan Raya Maospati, Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur dan terhadap tersangka AJ diamankan untuk dibawa ke Kejati Lampung agar segera di Eksekusi,” terang nya melalui siaran pers, Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga:  Mitra Bentala dan Destana Desa Kelawi Gelar Pelatihan Sulam Tapis untuk Masyarakat Lokal

Kasi Penkum menjelaskan Tersangka atas nama AJ berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk tanggal 27 April 2022 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp.350.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.2.033.671.737,- paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan di lelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” katanya.

Baca Juga:  BUMDes Suban Dipertanyakan, Diduga Kades Simpangkan Dana Desa

Ricky Ramadhan menambahkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk tanggal 27 April 2022 telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 4 Mei 2022, oleh karenanya perlu segera dilaksanakan.

“Bagi Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar dapat menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung dan kepada para DPO kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi serta dihimbau untuk menyerahkan diri,” pungkasnya.  (Red)

Berita Populer

Rumah Warga Lokasi PTPN I Regional 7 Dibongkar, Polwan Berikan Ketenangan

Lampung (HO) - Di tengah suasana emosional pembongkaran rumah warga di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Senin (13/1/2024), Polwan Polres Lampung Selatan dan...

Mengungkap Fakta Mengukir Sejarah Calon Kepala Daerah

Pesawaran (HO) - Sosok Calon Kepala Daerah harus memiliki latar belakang pendidikan yang jelas, berjiwa seorang pemimpin, berintegritas dan mampu membawa suatu amanah yang...
error: Content is protected !!