“Panggil dan Periksa, Bila Terbukti Penjarakan Kepala Pekon Hayang”
Tanggamus (HO) – Masyarakat Pekon Tanjung Agung Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar Adanya Indikasi Korupsi tahun 2018 sampai tahun 2021 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah diduga dilakukan oleh Hayang selaku Kepala Pekon setempat.
Warga Dusun 1, mengatakan selaku perwakilan masyarakat setempat pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera melakukan penyelidikan serta pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Kepala Pekon Hayang yang diduga selama dia memimpin Pekon banyak sekali laporan pertanggung jawaban dan SPJ yang dimanipulasi.
“Kami masyarakat Pekon Tanjung Agung mendesak Aparat Penegak Hukum yang ada di Kabupaten Tanggamus untuk segera mengambil langkah yang tepat karena terindikasi Korupsi dalam penggunaan Dana Desa dan kami tidak akan membiarkan berlarut-larut karena harus ada efek jera untuk Kepala Pekon,” ujar warga Dusun 1 yang mewakili masyarakat setempat kepada media Handalonline.com, Minggu (13/11/2022).
Begitu juga disampaikan masyarakat lainnya, dirinya berharap Aparat Penegak Hukum dapat mengambil langkah tegas, untuk menurunkan tim nya, serta mengaudit kembali laporan pertanggungjawaban dan SPJ karena di duga banyak dimanipulasi.
“Dan jika nantinya dugaan kami selama ini benar Kepala Pekon Hayang telah menyimpangkan anggaran Dana Desa-DD untuk memperkaya diri sendiri agar diproses sesuai dengan Aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya dengan link https://handalonline.com/2022/11/02/kakon-tanjung-agung-diduga-simpangkan-dana-desa-hingga-ratusan-juta-rupiah/Â (Ardian)
