Tanggamus (HO) – Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil menangkap sekaligus 3 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penadahan hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Polsek Pugung juga mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BE 4824 VS warna abu-abu hitam dan Honda Revo BE 4859 VN warna hitam merah.
Dua sepeda motor tersebut milik korban Robi Sugara (24), dalam perkara Curat tanggal 10 Juni 2022 dengan TKP rumah korban di Dusun Sukawangi Pekon Pungkut Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Kemudian, sepeda motor Honda Beat Nopol B 3834 KGT warna hitam milik korban Suhendra (23) warga Pekon Way Halom, Gunung Alip, dalam perkara tanggal 08 Juni 2022 dengan TKP Jalan umum area pesawahan Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, ketiga orang yang ditangkap atas dasar 2 laporan polisi dan 2 korban dengan 2 TKP di wilayah hukum Polsek Pugung.
Dari ketiga tersangka, seorang diantaranya merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan dengan dua TKP berinisial SA alias Tata (19) warga Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Kemudian, dua lainnya merupakan tersangka penadahan sepeda motor hasil kejahatan berinisial AG alias Togar (44) warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung dan RDS (28) warga Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung.
“Ketiga tersangka ditangkap atas dasar hasil penyelidikan dan pengembangan 2 laporan kasus Curat dengan 2 TKP di wilayah Pugung,” ungkap Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Minggu (26/6/2022).
Sambungnya, ketiga tersangka dilakukan penangkapan secara terurut, diawali penangkapan tersangka SA alias Tata pada pukul 22.00 WIB saat bermain game di Pekon Tanjung Heran, kemudian dua tersangka penadahan RDS pukul 22.30 WIB dan AG alias Togar pada pukul 23.00 WIB saat keduanya berada di rumah masing-masing.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis Curat modus bobol berdasarkan keterangan korban Robi Sugara, bahwa kejadian Curat pada Jum’at tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 Wib di rumahnya di Dusun Sukawangi Pekon Pungkut Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Hasil olah TKP diketahui, para pelaku memasuki rumah korban memanjat tiang rumah menuju dak bagian depan, para pelaku membongkar genteng dan lalu masuk dan kemudian mengambil barang-barang korban dan keluar melalui pintu L rumah korban.
Barang yang dicuri tersebut berupa, 2 sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BE 4824 VS, berikut dengan kunci kontaknya, Honda Revo Nopol BE 4859 VN, handphone Oppo A53 warna hitam.
Selain itu, tas ransel warna biru, dompet warna coklat berisi KTP, STNK motor Honda Supra X 125, BE 4824 VS, 29 bungkus rokok berbagai merk, 5 bungkus pop mie sehingga korban mengalami kerugian materil senilai Rp16 juta.
“Dari hasil keterangan tersangka SA alias Tata, ia melakukan Curat bersama 3 rekannya yang telah diketahui identitasnya, lalu menjual 2 motor kepada Agustika seharga Rp2 juta,” jelasnya.
Selanjut, perkara kedua, berdasarkan keterangan korban Suhendra, kejadian Curatranmor pada Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di area pesawahan Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Pencurian sepeda motor dialami oleh Suhendra, berawal dirinya bersama seorang rekannya berjanjian dengan 2 perempuan yang dikenalnya di media sosial facebook mengaku bernama MO dan MY untuk bertemu di sebuah gubuk yang berada di tengah area pesawahan di sekitar TKP, Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Sesampainya di lokasi gubuk tersebut, korban memarkirkan sepeda motornya dipinggir jalan dalam keadaan terkunci stang dan korban bersama rekannya dan dua orang wanitanya yang dikenalnya di Facebook berbincang bincang di gubuk, kedua wanita itu mengajak jalan-jalan di area pesawahan tersebut.
Saat itu, korban telah berupaya mengajak kedua perempuan tersebut untuk segera pulang, namun dicegah oleh perempuan tersebut, tetapi karena sudah larut malam sehingga korban memaksa pulang.
Setibanya di tempat parkir motor, korban kaget sebab tidak lagi mendapati motor Honda Beat Nopol B 3834 KGT, yang sebelumnya diparkirkan korban dipinggir area persawahan, sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp6 juta.
Berdasarkan kronologis kejadian itu dan keterangan tersangka SA alias Tata, bahwa sepeda motor Honda Beat B 3834 KGT, kemudian dijual kepada tersangka RDS seharga Rp900 ribu. Dari hal itu juga ditemukan dugaan bahwa dua orang perempuan yang dikenal korban Suhendra adalah merupakan komplotan para pelaku.
“Berdasarkan kronologis kejadian itu dan keterangan tersangka SA alias Tata, ditemukan dugaan bahwa dua orang perempuan yang dikenal korban Suhendra adalah merupakan komplotan para pelaku. Terhadap kedua perempuan tersebut juga masih dilakukan pencarian, guna lebih terangnya perkara Curatranmor di area pesawahan Pekon Tanjung Heran,” beber Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara terhadap rekan tersangka SA alias Sastra berinisiaL T, J dan Y ditetapkan DPO, lalu dua perempuan berinisial MO dan MY masih dilakukan pendalaman.
“Atas perbuatannya, tersangka SA alias Tata dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara dan dua tersangka penadahan dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan SA alias Tata, bahwa uang hasil penjualan motor tersebut dipergunakan untuk foya-foya bersama dengan rekan-rekannya.
“Uangnya habis untuk makan bersama sama-sama kawan semua termasuk kedua perempuan yang memperdayai korban Suhendra,” kata Tata di Mapolsek Pugung. (Red)