Kamis, Juni 25, 2026

Kajari Pesawaran Terima Berkas Dua Oknum Anggota LSM GMBI

Pesawaran (HO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menerima berkas tersangka oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI yang diamankan polisi karena dugaan memeras, pada Desember 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti melalui Kasi Intel, A. Dice, mengatakan pihaknya telah menerima berkas keduanya dari kepolisian setempat.

“Betul, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran telah menerima berkas atas kedua tersangka oknum anggota LSM GMBI Pesawaran inisial AS dan AHW,” kata Dice saat dihubungi melalui saluran telepon, Kamis (31/3/2022).

Menurut dia, jaksa penuntut umum kejaksaan setempat telah melakukan tahap II atas perkara tersebut, dan telah menerima penyerahan barang bukti beserta kedua tersangka kepada kejaksaan setempat.

Sebelumnya, diberitakan pada Desember 2021 lalu, kedua tersangka itu melakukan pemerasan pada kontraktor pekerjaan proyek pembangunan jembatan di Desa Pujorahayu, Kecamatan Negerikaton.

Keduanya: AHW (34), warga Desa Tulusrejo Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur sementara, AS(53), warga Desa Padangcermin Kecamatan Way Khilau Pesawaran.

Keduanya melakukan pemerasan kepada Korban merupakan seorang kontraktor, Rangga Ardiansyah (26) warga Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.

Awalnya, kedua tersangka mendatangi proyek jembatan di Desa Pujorahayu Kecamatan Negerikaton, sekira pukul 16.00 WIB Rabu (29/12/2021).

“Kemudian salah satu tersangka meminta uang yang dikatakan ‘jatah’ proyek kepada korban,” papar kapolres beberapa waktu lalu.

Korban kemudian memberikan uang Rp50 ribu dengan maksud uang bensin. Namun hal ini malah membuat keduanya marah.

“Atas dasar tekanan dari kedua tersangka, korban lalu memberikan uang Rp2.750.000,” bebernya.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan mereka, keduanya diketahui memang memeras korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.   (Red)

Berita Populer

Kejari Pesawaran Diminta Segera Periksa Kades Deni Asroni, Masyarakat Ancam Aksi Jika Tak Segera Tindaklanjuti

Pesawaran (HO) - Masyarakat Desa Munca, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, semakin serius menindaklanjuti sejumlah kejanggalan yang terjadi di wilayahnya. Selain adanya dugaan...

Ribuan Warga Lampung Nikmati Layanan Kesehatan Gratis dari Polda Lampung

Lampung (HO) -  Polda Lampung melalui Biddokkes menggelar Bakti Kesehatan Serentak dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 di GSG Presisi Polda Lampung, Selasa (23/06/2026). Kegiatan ini...
error: Content is protected !!