Lampung (HO) – Guna mencegah dan meminimalisir keberadaan benda dan barang terlarang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung (Balam), melaksanakan kegiatan razia dan penggeledahan di dalam kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Kesatuan Pengamanan (KPR) Rutan Kelas I Bandar Lampung Yusuf Priyo Widodo, A.Md.I.P.,S.Sos, mengatakan penggeledahan dilaksanakan secara serentak di blok hunian WBP yang ada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, Kegiatan razia dan penggeledahan dilaksanakan pada kamar hunian WBP Blok A (Kamar 7, 8 dan 9), Blok B (kamar 15,20 dan 23), Blok C (Kamar Taklim, 19 dan 20).
“Kegiatan dimulai pukul 19.30 WIB setelah melaksanakan Apel malam.
Kegiatan penggeledahan Rutin ini Dilaksanakan oleh 6 anggota staf KPR dan 19 Anggota dari regu jaga,” jelas Yusuf Priyo Widodo, mewakili Kepala Rutan Iwan Setiawan, A.Md.I.P.,S.Sos, melalui rilis yang diterima redaksi Handalonline.com, Senin malam (13/12/2021).

Yusuf Priyo Widodo menerangkan kegiatan tersebut merupakan kegiatan penggeledahan secara insidentil pada kamar hunian WBP untuk mencegah dan meminimalisir keberadaan benda/barang terlarang di dalam kamar hunian WBP.
“Saya juga tidak lupa memberikan arahan untuk tetap humanis dalam melaksanakan kegiatan razia dan memperhatikan protokol kesehatan Covid 19,” ujarnya.
Dia menyebutkan adapun hasil yang didapat dari kegiatan penggeledahan di kamar hunian yaitu 20 buah sendok besi, 2 buah pemanas air, 9 set kartu remi, 4 buah pemotong kuku, 1 buah gunting, 1 buah obeng, 6 buah pencukur kumis, 5 buah korek gas, 2 buah mata gerinda, 1 buah penggaris besi, 12 buah botol parfum, 1 buah speaker, 3 buah kabel, 3 buah colokan T, 1 buah toples kaca, 1 buah keran air, 1 buah gesper, 1 buah batu, 1 buah bohlam dan 1 buah cobek batu.
“Dari kegiatan penggeledahan ini tidak di temukan barang-barang terlarang berupa Narkoba,” ucapnya.
“Dari kegiatan yang sudah dilaksanakan yaitu razia dan penggeledahan kamar hunian WBP diharapkan dapat meminimalisir keberadaan benda dan barang terlarang di kamar hunian WBP yang dapat memicu gangguan kemanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Bandar Lampung,” pungkasnya. (Red)
