Jumat, Januari 31, 2025

Vonis 12 Bulan Penjara, Pj Kakon Kemuning Diputus Hakim

Bandar Lampung (HO) – Rozikin Pejabat Kepala Pekon Kemuning Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus di Vonis 12 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang, dalam gelaran sidang lanjutan, Rabu (24/11/2021).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rozikin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara,” katanya Hakim ketua Efiyanto D, bacakan putusannya.

Baca Juga:  Sidang MK, Keterangan KPU, Bawaslu Pesawaran, Perkuat Aries Sandi Tak Miliki Ijazah

Rozikin Pj Kepala Pekon Kemuning Kecamatan Pulau Panggung yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanggamus dinilai melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan dinilai telah bersalah melakukan korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sesuai dengan Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf-b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Dalam perbuatan yang dilakukan pada tahun anggaran 2019 tersebut, Rozikin telah mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp192. 597.363,- (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).

Baca Juga:  Pilkada Berjalan Lancar, KPU Pesawaran Gelar Rakor Badan Adhoc

Untuk seluruh kerugian negara yang telah diakibatkan oleh Rozikin telah dikembalikannya dan dititipkan melalui Jaksa penyidik pada cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talangpadang, melalui anak kandungnya. (Red)

Berita Populer

UPTD SDN 3 Teluk Pandan Memperingati Isra Mi’raj 1446 Hijrah

Pesawaran (HO) - UPTD SDN 3 Teluk Pandan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar kegiatan Isra mi'raj 1446 Hijrah dengan tema tingkatkan...

Rumah Sehat Baznas Pesawaran Diresmikan Bupati, Berikan Layanan Kesehatan Gratis

Pesawaran (HO) - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menghadiri peresmian Rumah Sehat Baznas (RSB) yang berlokasi di Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedong Tataan Kamis, (30/1/2025). Acara peresmian...
error: Content is protected !!