Bandar Lampung (HO) – Rozikin Pejabat Kepala Pekon Kemuning Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus di Vonis 12 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang, dalam gelaran sidang lanjutan, Rabu (24/11/2021).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rozikin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara,” katanya Hakim ketua Efiyanto D, bacakan putusannya.
Rozikin Pj Kepala Pekon Kemuning Kecamatan Pulau Panggung yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanggamus dinilai melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan dinilai telah bersalah melakukan korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sesuai dengan Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf-b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Dalam perbuatan yang dilakukan pada tahun anggaran 2019 tersebut, Rozikin telah mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp192. 597.363,- (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).
Untuk seluruh kerugian negara yang telah diakibatkan oleh Rozikin telah dikembalikannya dan dititipkan melalui Jaksa penyidik pada cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talangpadang, melalui anak kandungnya. (Red)