Sabtu, Juni 6, 2026

Biadab Ayah di Kabupaten Pringsewu Perkosa Anak Tiri, dari SD Sampai SMA

Pringsewu (HO) – Aksi bejat CS (35) terhadap anak tirinya sendiri selama bertahun-tahun akhirnya terbongkar. CS menjadikan putri tirinya sebagai pelampiasan nafsu sejak korban masih duduk di bangku SD hingga SMA.

Tersangka berinisial CS (35), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung itu diamankan di kediamannya, Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, pada 26 Desember 2025.

Saat itu, korban berinisial NSB mengeluhkan rasa sakit di bagian alat vitalnya. Ibu korban kemudian membawa anaknya ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan medis.

“Hasil pemeriksaan dokter mengarah pada dugaan adanya tindakan persetubuhan yang dilakukan secara berulang,” ujar AKBP M. Yunnus, Jumat (9/1).

Mendapatkan hasil tersebut, ibu korban menanyakan langsung kepada anaknya. Dari pengakuan korban, perbuatan keji itu diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, yakni CS.

Tak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, sang ibu langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Pringsewu pun bergerak melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti dinyatakan cukup, polisi akhirnya menangkap CS.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. CS telah melakukan tindakan asusila terhadap korban secara berulang sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD hingga kini menginjak kelas 2 SMA.

Bahkan, tersangka mengaku terakhir kali melakukan perbuatannya pada dini hari dan siang hari, tidak lama sebelum tersangka ditangkap,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun 3 bulan penjara.

“Karena dilakukan oleh orang tua tiri, ancaman pidana tersebut dapat diperberat dengan penambahan sepertiga hukuman. Selain KUHP, pelaku juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara,” tandasnya. (red)

Berita Populer

Menuju Sarasehan Jilid 2, Sekber 3 Konstituen Dewan Pers Gelar Rapat Strategis

Bandar Lampung  (HO) - Sekretariat Bersama (Sekber) tiga konstituen Dewan Pers yang terdiri dari SMSI, AMSI, dan JMSI, menggelar Rapat Pemantapan persiapan kegiatan Sarasehan...

Inovasi “Kupas TB”, Puskesmas Simpur Jemput Bola,  Demi Target Bandar Lampung Bebas Tuberkulosis 2030

Bandar Lampung (HO) - Pemerintah Kota Bandar Lampung terus bergerak masif demi mencapai target nasional Eliminasi Tuberkulosis (TB) pada tahun 2030. Menjawab tantangan tersebut,...
error: Content is protected !!