Kamis, Februari 12, 2026

Biadab Ayah di Kabupaten Pringsewu Perkosa Anak Tiri, dari SD Sampai SMA

Pringsewu (HO) – Aksi bejat CS (35) terhadap anak tirinya sendiri selama bertahun-tahun akhirnya terbongkar. CS menjadikan putri tirinya sebagai pelampiasan nafsu sejak korban masih duduk di bangku SD hingga SMA.

Tersangka berinisial CS (35), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung itu diamankan di kediamannya, Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, pada 26 Desember 2025.

Saat itu, korban berinisial NSB mengeluhkan rasa sakit di bagian alat vitalnya. Ibu korban kemudian membawa anaknya ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan medis.

Baca Juga:  Buka Pentas Budaya HPN, Wagub Banten Sebut Peran Media Massa Sangat Penting

“Hasil pemeriksaan dokter mengarah pada dugaan adanya tindakan persetubuhan yang dilakukan secara berulang,” ujar AKBP M. Yunnus, Jumat (9/1).

Mendapatkan hasil tersebut, ibu korban menanyakan langsung kepada anaknya. Dari pengakuan korban, perbuatan keji itu diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, yakni CS.

Tak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, sang ibu langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Pringsewu pun bergerak melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti dinyatakan cukup, polisi akhirnya menangkap CS.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. CS telah melakukan tindakan asusila terhadap korban secara berulang sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD hingga kini menginjak kelas 2 SMA.

Baca Juga:  Hokay Kaywood, Mengolah Limbah Kayu Jadi Jam Tangan Bernilai Tinggi

Bahkan, tersangka mengaku terakhir kali melakukan perbuatannya pada dini hari dan siang hari, tidak lama sebelum tersangka ditangkap,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun 3 bulan penjara.

“Karena dilakukan oleh orang tua tiri, ancaman pidana tersebut dapat diperberat dengan penambahan sepertiga hukuman. Selain KUHP, pelaku juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara,” tandasnya. (red)

Berita Populer

DPP BANKI Laporkan Dugaan Korupsi Renovasi Gedung DPRD Tanggamus Ke Kejati Lampung 

Sejumlah Nama Bakal Diperiksa Kejati Lampung Tanggamus  (HO) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) akhirnya membawa kasus dugaan korupsi...

Bupati Aceh Barat, Tarmizi Lantik 132 Pejabat

Meulaboh (HO) - Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, melantik dan mengambil sumpah jabatan ratusan pejabat eselon III,IV dan Fungsional di Tugu Kupiah Teuku Umar,...
error: Content is protected !!