Pesawaran (HO) – Masyarakat Desa Kampung Baru, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung resmi melaporkan Al- Kausar ke aparat penegak hukum (APH) atas dugaan jenis kegiatan fiktif maupun Mark up anggaran dana desa (DD) tahun 2022-2024 di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
M. Nawawi Perwakilan masyarakat Kampung Baru membenarkan, pihaknya telah melaporkan Kades Al- Kausar terkait penyelewengan anggaran dana desa (DD).
“Benar, hari ini kami secara resmi melaporkan kepala desa kami terkait dugaan korupsi (DD) ke aparat penegak hukum. Dalam pengaduan tersebut kami telah melampirkan data temuan masyarakat terkait pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) kegiatan fiktif maupun mark up,” ujarnya kepada Handalonline.com Jumat (31/10/2025).
Selain itu M. Nawawi juga menyampaikan, laporan dugaan korupsi telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran melalui Ara selaku Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Alhamdulillah laporan kami telah diterima, menurut keterangan (PTSP) nantinya kami selaku pelapor akan dipanggil. Harapan nya semoga penegak hukum segera melakukan telaah,” timpal M. Nawawi.
Kemudian Purnawirawan TNI Angkatan Darat itu melanjutkan, berharap kepada yang terhormat Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran yang baru saja dilantik dapat Merespon laporan dari masyarakat Desa Kampung Baru, salah satu desa yang terletak di wilayah Pesisir Kabupaten Pesawaran.
“Karena masyarakat sangat menanti kerja nyata dari penegak hukum khususnya kejaksaan, apalagi Kades Al- Kausar bilamana masyarakat mengkritik terkait kinerja maupun dalam mengelola anggaran (DD) bukannya memperbaiki diri malah terkesan kebal hukum. Menyampaikan kepada masyarakat silakan laporkan, jadi ini adalah momen bagi penegak hukum untuk menunjukkan kinerja agar peran dari kejaksaan benar-benar dirasakan oleh masyarakat, kemudian penegak hukum ada di Kabupaten Pesawaran,” jelasnya.
“Karena jika aparat penegak hukum benar-benar serius dalam menangani dan mengungkap laporan dugaan masyarakat. Dua jenis kegiatan saja yang telah kami lampirkan di pengaduan sudah cukup bukti bahwa dugaan korupsi yang ada di desa kami sudah darurat, apalagi item lainnya yang telah dilampirkan juga di audit,” tegasnya.
Di akhir keterangannya M. Nawawi berharap kepada Kejari Pesawaran untuk bekerja secara profesional, integritas, dan transparan.
“Karena Kejaksaan adalah sebagai pelindung kepentingan masyarakat dan penjamin keadilan masyarakat,” pungkasnya. (Indra)
