Minggu, Mei 10, 2026

Kades Kampung Baru Bakal Tersandung Hukum Dugaan Korupsi Dilaporkan Masyarakat

Pesawaran (HO) – Masyarakat Desa Kampung Baru, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung resmi melaporkan Al- Kausar ke aparat penegak hukum (APH) atas dugaan jenis kegiatan fiktif maupun Mark up anggaran dana desa (DD) tahun 2022-2024 di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

M. Nawawi Perwakilan masyarakat Kampung Baru membenarkan, pihaknya telah melaporkan Kades Al- Kausar terkait penyelewengan anggaran dana desa (DD).

“Benar, hari ini kami secara resmi melaporkan kepala desa kami terkait dugaan korupsi (DD) ke aparat penegak hukum. Dalam pengaduan tersebut kami telah melampirkan data temuan masyarakat terkait pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) kegiatan fiktif maupun mark up,” ujarnya kepada Handalonline.com Jumat (31/10/2025).

Selain itu M. Nawawi juga menyampaikan, laporan dugaan korupsi telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran melalui Ara selaku Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca Juga:  Koperasi Desa Merah Putih Masuk Tahap Pembangunan, Pemerintah Desa Batu Balak Dukung Penuh Program Presiden

“Alhamdulillah laporan kami telah diterima, menurut keterangan (PTSP) nantinya kami selaku pelapor akan dipanggil. Harapan nya semoga penegak hukum segera melakukan telaah,” timpal M. Nawawi.

Kemudian Purnawirawan TNI Angkatan Darat itu melanjutkan, berharap kepada yang terhormat Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran yang baru saja dilantik dapat Merespon laporan dari masyarakat Desa Kampung Baru, salah satu desa yang terletak di wilayah Pesisir Kabupaten Pesawaran.

“Karena masyarakat sangat menanti kerja nyata dari penegak hukum khususnya kejaksaan, apalagi Kades Al- Kausar bilamana masyarakat mengkritik terkait kinerja maupun dalam mengelola  anggaran (DD) bukannya memperbaiki diri malah terkesan kebal hukum. Menyampaikan kepada masyarakat silakan laporkan, jadi ini adalah momen bagi penegak hukum untuk menunjukkan kinerja agar peran dari kejaksaan benar-benar dirasakan oleh masyarakat, kemudian penegak hukum ada di Kabupaten Pesawaran,” jelasnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Embung Kemiling Sebesar Rp 7 Miliar, BANKI Segera Lapor Kejati

“Karena jika aparat penegak hukum benar-benar serius dalam menangani dan  mengungkap laporan dugaan masyarakat. Dua jenis kegiatan saja yang telah kami lampirkan di pengaduan sudah cukup bukti bahwa dugaan korupsi yang ada di desa kami sudah darurat, apalagi item lainnya yang telah dilampirkan juga di audit,” tegasnya.

Di akhir keterangannya M. Nawawi berharap kepada Kejari Pesawaran untuk bekerja secara profesional, integritas, dan transparan.

“Karena Kejaksaan adalah sebagai pelindung kepentingan masyarakat dan penjamin keadilan masyarakat,” pungkasnya. (Indra)

Berita Populer

Prof. Firmanto Laksana di PKPA UBL: PERADI Adalah ‘Single Bar’ yang Konstitusional

Bandar Lampung (HO) - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menegaskan posisinya sebagai satu-satunya wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang sah secara konstitusional di...

Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Blitar (HO) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas di sektor industri melalui penciptaan lingkungan kerja yang...
error: Content is protected !!