Kamis, Januari 22, 2026

Resmi Ditahan, Polres Pesawaran Limpahkan Kades Padang Manis di Kejari

Pesawaran (HO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Pesawaran, terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Padang Manis Kecamatan Way Lima tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kejari menerima tersangka, Kepala Desa Padang Manis Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, yang diduga menguasai dan mengelola langsung dana desa tanpa melibatkan perangkat desa, serta memerintahkan pembuatan SPJ secara tidak prosedural.

“Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp297.064.545 juta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor: 700/362/III.01/XI/2024 tanggal 08 November 2024,” ujar Kepala Kejari Pesawaran Tandy Mualim.

Dirinya mengatakan, tindakan tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Subsidiair: Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar dia.

Menurutnya, saat ini pihak Kejari juga telah mengeluarkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian perkara tindak pidana Nomor : PRINT-08/L.8.21/Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025 dengan menunjuk empat orang jaksa untuk menangani perkara tersebut.

“Penuntut Umum Kejari Pesawaran menahan tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Agustus 2025 hingga 8 September 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor: PRINT-10/L.8.21/Ft.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025,” kata dia.

“Barang bukti yang diserahkan sebanyak 69 item, terdiri dari dokumen dan cap stempel telah diregister dan diamankan di ruang barang bukti Kejari Pesawaran. Perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Pemdes Bernung Gelar Musrenbang Desa 2027, Warga Usulkan Infrastruktur dan RTLH Jadi Prioritas

Pesawaran (HO) - Pemerintah Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2027 di Balai Desa Bernung.Musrenbangdes merupakan...

Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji Gelar Baksos Donor Darah Bersama Dinkes

Mesuji (HO) - Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji melalui Unit Transfusi Darah (UTD) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial Donor...
error: Content is protected !!