Jumat, Desember 5, 2025

Lonceng Kematian Sang Jurnalis, Ketika Suara Dibungkam, Kebenaran Dihukum

Di tengah malam yang sunyi, denting lonceng tua menggema terdengar dari kejauhan. suatu tanda peringatan kematian bagi seorang jurnalis di negeri yang mengaku demokrasi. di mana kebenaran adalah ancaman, dan kejujuran dianggap kriminal.

Denting lonceng merupakan suatu peringatan bagi sang jurnalis sebagai pembawa pesan kepada publik, untuk menjadi jurnalis tidak hanya soal menyerukan suara dalam fakta. Namun soal keberanian dalam melawan arus untuk membongkar ketidakadilan dalam tulisan, meski dengan resiko nyawa sebagai taruhan, sebab ketika jurnalis di bungkam, maka yang mati bukan hanya satu insan, tapi satu lembar kebebasan dalam demokrasi.

“Tugas jurnalis adalah mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi melalui berbagai media massa kepada masyarakat dan telah memastikan keakuratan dan objektivitas dalam penyajian fakta,” terang salah satu pemateri senior saat menggelar Sekolah Jurnalis Indonesia.

Tantangan Jurnalis Berdampak Pada Keluarga

Dibalik dari semua penyajian informasi yang akurat dan berimbang, ketika seorang jurnalis dalam pengungkapan dan membongkar suatu fakta yang besar, pasti akan ada proses panjang yang sering kali penuh risiko.

Baca Juga:  LSM PRO RAKYAT Tempuh Jalur Konstitusi, Uji Undang-Undang ke MK Demi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Tantangan yang dihadapi para jurnalis investigasi di berbagai belahan dunia, bukan hanya keselamatan seorang jurnalis itu sendiri namun bisa berdampak terhadap keluarga dan lingkungan pribadi, karena tekanan atau ancaman bisa meluas hingga ke rumah dan orang-orang terdekat.

“Ketika sudah melangkah, maka di hadapan kita ada tiga tempat, yaitu Rumah Sakit, Penjara dan yang terakhir Kuburan,” ucap salah satu wartawan.

Salah satu contoh yang baru-baru ini terjadi pada 27 Juni 2024, terhadap salah satu wartawan korban bernama Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya di Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Baca Juga:  Satlantas Polres Pesawaran Gelar Operasi Zebra 2025, Catat 1087 Kasus Pelanggaran

Peran Negara Dalam Melindungi Kebebasan Pers

konsekuensi resiko dalam pekerjaannya terhadap seorang jurnalis sangat dekat dengan ancaman keselamatan fisik dan psikis, baik secara langsung (intimidasi, kekerasan) maupun tidak langsung (pengawasan, pencemaran nama baik).

Namun, dalam konteks inilah pentingnya peran negara dan masyarakat dalam melindungi kebebasan pers, serta adanya dukungan hukum dan solidaritas antarjurnalis agar mereka tidak bekerja sendirian menghadapi risiko-risiko ini.

Langkah yang Perlu di Lakukan Penegak Hukum

Aparat penegak hukum harus memproses secara hukum pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk memberikan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera.

Peningkatan Kesadaran Masyarakat

Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis.

Dengan upaya bersama, diharapkan kekerasan terhadap jurnalis dapat diminimalisir dan kebebasan pers dapat terjaga.  (Red)

Berita Populer

LSM PRO RAKYAT Tempuh Jalur Konstitusi, Uji Undang-Undang ke MK Demi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Bandar Lampung (HO) - Komitmen LSM PRO RAKYAT dalam memperjuangkan supremasi hukum kembali dibuktikan melalui konsultasi kedua di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI),...

Pelayanan MCF Bandar Lampung Dikeluhkan, Admin Persulit Ambil BPKB

Lampung (HO) - Salah satu konsumen Mega Central Finance (MCF) yang beralamat di jalan Gajah Mada Bandar Lampung Provinsi Lampung mengeluhkan pelayanan salah satu...
error: Content is protected !!