Minggu, Mei 10, 2026

Tertibkan Kawasan Hutan Negara, Kejari Pesawaran Pasang Plang Empat Titik

Bukti Komitmen Presiden Republik Indonesia

Pesawaran (HO) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali melanjutkan aksi nyata dalam upaya penertiban penguasaan lahan di kawasan hutan melalui kegiatan pemasangan plang batas kawasan di wilayah Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 58 Tahun 2025 mengenai tata kerja Satgas PKH.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran  Tandy Mualim melalui Kepala Seksi Inteljen Fuad Alfano Adi Chandra, S.H., M.H, menerangkan kegiatan dilaksanakan selama dua hari berturut-turut, yakni pada Sabtu, 26 Juli 2025, dan Minggu, 27 Juli 2025, dengan lokasi tersebar di sejumlah desa dan kecamatan yang berada dalam kawasan hutan.

“Pada hari pertama, pemasangan plang dilakukan di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman terletak di Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan dan Desa Harapan Jaya, Kecamatan Padang Cermin,” jelasnya, melalui siaran pers, Senin (28/7/2025).

Baca Juga:  Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Kemudian katanya, keesokan harinya, Satgas PKH melanjutkan kegiatan serupa di Kecamatan Gedong Tataan dan Kecamatan Negeri Katon, termasuk kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman (TP 11) dan wilayah non-kehutanan di bawah pengelolaan Inhutani (TP 20) yang mencakup Kecamatan Tegineneng (Desa Marhorejo, Trimulyo, Gedung Gumanti, Kresnowidodo, Sriwidari) dan Kecamatan Negeri Katon (Desa Tri Rahayu, Sinar Bandung, Bangunsari).

“Luas area yang diamankan yaitu pada Kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman (TP 11) seluas 14.751,68 hektar dan wilayah non-kehutanan di bawah pengelolaan Inhutani (TP 20) yang seluas 1.181,27 hektar,” ungkapnya.

Kasi Intel menjelaskan pemasangan plang sebagai simbol penguasaan kembali kawasan oleh negara merupakan bagian dari strategi terpadu yang mencakup inventarisasi, verifikasi, legalisasi, serta penegakan hukum. Tujuannya adalah untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan, mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut, dan menghentikan praktik penguasaan lahan secara ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan bersama sejumlah pejabat dari lintas instansi.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Embung Kemiling Sebesar Rp 7 Miliar, BANKI Segera Lapor Kejati

“Pelaksanaan kegiatan ini dilandasi oleh Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Kegiatan selanjutnya direncanakan akan terus dilakukan secara bertahap di lokasi-lokasi lainnya yang telah teridentifikasi sebagai bagian dari kawasan hutan yang perlu ditertibkan,” ujarnya.

“Satgas PKH menghimbau juga kepada masyarakat bahwasanya apabila akan memasuki kawasan hutan yang dilindungi agar dapat mengajukan izin ke pihak yang berwenang. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.  (Red)

Berita Populer

Prof. Firmanto Laksana di PKPA UBL: PERADI Adalah ‘Single Bar’ yang Konstitusional

Bandar Lampung (HO) - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menegaskan posisinya sebagai satu-satunya wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang sah secara konstitusional di...

Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Blitar (HO) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas di sektor industri melalui penciptaan lingkungan kerja yang...
error: Content is protected !!