Rabu, Desember 10, 2025

Tertibkan Kawasan Hutan Negara, Kejari Pesawaran Pasang Plang Empat Titik

Bukti Komitmen Presiden Republik Indonesia

Pesawaran (HO) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali melanjutkan aksi nyata dalam upaya penertiban penguasaan lahan di kawasan hutan melalui kegiatan pemasangan plang batas kawasan di wilayah Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 58 Tahun 2025 mengenai tata kerja Satgas PKH.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran  Tandy Mualim melalui Kepala Seksi Inteljen Fuad Alfano Adi Chandra, S.H., M.H, menerangkan kegiatan dilaksanakan selama dua hari berturut-turut, yakni pada Sabtu, 26 Juli 2025, dan Minggu, 27 Juli 2025, dengan lokasi tersebar di sejumlah desa dan kecamatan yang berada dalam kawasan hutan.

“Pada hari pertama, pemasangan plang dilakukan di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman terletak di Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan dan Desa Harapan Jaya, Kecamatan Padang Cermin,” jelasnya, melalui siaran pers, Senin (28/7/2025).

Baca Juga:  Ketua Harian YALPK GROUP Menduga Ada Pelanggaran Proses Akta Jaminan Fidusia oleh Leasing

Kemudian katanya, keesokan harinya, Satgas PKH melanjutkan kegiatan serupa di Kecamatan Gedong Tataan dan Kecamatan Negeri Katon, termasuk kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman (TP 11) dan wilayah non-kehutanan di bawah pengelolaan Inhutani (TP 20) yang mencakup Kecamatan Tegineneng (Desa Marhorejo, Trimulyo, Gedung Gumanti, Kresnowidodo, Sriwidari) dan Kecamatan Negeri Katon (Desa Tri Rahayu, Sinar Bandung, Bangunsari).

“Luas area yang diamankan yaitu pada Kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman (TP 11) seluas 14.751,68 hektar dan wilayah non-kehutanan di bawah pengelolaan Inhutani (TP 20) yang seluas 1.181,27 hektar,” ungkapnya.

Kasi Intel menjelaskan pemasangan plang sebagai simbol penguasaan kembali kawasan oleh negara merupakan bagian dari strategi terpadu yang mencakup inventarisasi, verifikasi, legalisasi, serta penegakan hukum. Tujuannya adalah untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan, mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut, dan menghentikan praktik penguasaan lahan secara ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan bersama sejumlah pejabat dari lintas instansi.

Baca Juga:  LSM PRO RAKYAT Adukan Darurat Korupsi Lampung ke Presiden Prabowo

“Pelaksanaan kegiatan ini dilandasi oleh Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Kegiatan selanjutnya direncanakan akan terus dilakukan secara bertahap di lokasi-lokasi lainnya yang telah teridentifikasi sebagai bagian dari kawasan hutan yang perlu ditertibkan,” ujarnya.

“Satgas PKH menghimbau juga kepada masyarakat bahwasanya apabila akan memasuki kawasan hutan yang dilindungi agar dapat mengajukan izin ke pihak yang berwenang. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.  (Red)

Berita Populer

Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejati Lampung Gelar Kuliah Umum

Lampung (HO) - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Lampung menyelenggarakan Upacara Peringatan Hakordia serta Kuliah Umum bertema...

Desak Copot Kepala BPKP Lampung, LSM PRO RAKYAT Datangi BPK RI dan Surati Presiden Prabowo

Sekretaris Umum Menilai Perwakilan BPK Provinsi Lampung Lakukan Pemeriksaan Tidak Sesuai Standar Lampung (HO) - Menjelang Tutup Buku Tahun Anggaran 2025, Ketua Umum LSM PRO...
error: Content is protected !!