Kamis, Juli 10, 2025

Kesepakatan Damai dan Pembayaran Ganti Rugi Tanah Oleh PT Bio Medika Nusantara Indah di Desa Labuhan Permai

Mesuji (HO) – Penandatanganan Kesepakatan Damai dan Kesepakatan Nominal Nilai Ganti Rugi Tanah serta Pelaksanaan Pembayaran Ganti Rugi Tanah oleh PT Bio Medika Nusantara Indah kepada warga masyarakat Desa Labuhan Permai. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Bupati Mesuji, Hj. Elfianah, S.E., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mesuji, Perwakilan Polres Mesuji, Perwakilan Polsek Simpang Pematang, Camat Simpang Pematang, dan Kepala Desa Labuhan Permai, Selasa (1/7/2025), di Aula Kantor Camat Simpang Pematang.

Objek ganti rugi tanah tersebut merupakan akses jalan menuju areal lahan seluas 50 hektar yang dimanfaatkan PT Bio Medika Nusantara Indah sebagai lokasi penangkaran monyet ekor panjang. Penandatanganan kesepakatan ini menandai titik terang penyelesaian sengketa antara pihak perusahaan dan masyarakat pemilik tanah, melalui proses musyawarah yang difasilitasi secara kolaboratif oleh unsur Pemerintah Daerah Mesuji dan Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji.

Baca Juga:  Perkuat Kolaborasi, Kepala BNN Lamsel Tingkatkan Efektivitas Cegah Narkoba

Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, menyampaikan bahwa meskipun tanah akses jalan tersebut telah dibeli oleh pihak perusahaan dan telah menjadi bagian dari infrastruktur penunjang kegiatan usaha PT Bio Medika Nusantara Indah, namun akses tersebut tetap terbuka dan dapat dimanfaatkan oleh warga masyarakat maupun pihak lain yang memerlukan jalur tersebut untuk kegiatan sehari-hari.

“Kami mengapresiasi iktikad baik semua pihak dalam proses ini. Penyelesaian secara damai dan adil seperti ini menjadi contoh bahwa persoalan pertanahan dapat diselesaikan dengan mengedepankan dialog dan prinsip win-win solution,” terangnya.

Dikatakan nya, Penyelesaian sengketa atau konflik tanah secara damai melalui musyawarah dan kesepakatan bersama merupakan pendekatan yang paling efektif, efisien, dan berkeadilan. Berbeda dengan penyelesaian melalui jalur hukum yang memakan waktu panjang, biaya besar, dan seringkali menimbulkan ketegangan sosial, pendekatan damai justru membuka ruang dialog, saling pengertian, dan semangat gotong royong.

Baca Juga:  Surati KEJAGUNG, DPP KAMPUD: Supervisi dan Tetapkan MYSB Tersangka Dalam Korupsi Hibah KONI Lampung

“Dalam banyak kasus, seperti yang terjadi pada penyelesaian ganti rugi tanah akses jalan di Desa Labuhan Permai ini, maka upaya penyelesaian secara damai terbukti lebih menguntungkan semua pihak. Warga memperoleh kepastian dan keadilan atas haknya, sementara investor atau pelaku usaha tetap dapat melanjutkan kegiatannya tanpa hambatan hukum,” jelasnya.

Endi menambahkan, Pemerintah pun tidak terbebani oleh konflik berkepanjangan, dan mampu menjaga stabilitas sosial dan iklim investasi daerah. Penyelesaian secara damai adalah wujud kedewasaan dalam berdemokrasi dan bernegara. Ketika semua pihak duduk bersama, mendengar dan mencari titik temu, maka solusi terbaik akan lahir—bukan hanya untuk hari ini, tapi juga untuk generasi mendatang.

“Pemerintah Kabupaten Mesuji berharap bahwa dengan terselesaikannya permasalahan ini, investasi di sektor konservasi dan lingkungan dapat berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat lokal, serta berdampak positif terhadap pembangunan daerah secara berkelanjutan,” pungkasnya.   (Red)

Berita Populer

Gencar Sidak, Rutan Ambon Konsisten Jaga Integritas dan Ketertiban

Ambon (HO) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan. Pada Kamis (10/7/2025). Kepala Rutan...

BPN Mesuji Wujudkan Inovasi Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah, Lebih Mudah, Aman Dengan Peralihan Elektronik

Mesuji (HO) - Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji melaksanakan Layanan Peralihan Hak atas Tanah secara Elektronik (HT-el) sebagai bagian dari upaya transformasi digital layanan pertanahan....
error: Content is protected !!