Kamis, Juli 10, 2025

Kantor Pertanahan Mesuji Ikuti Rakor Percepatan Pensertipikatan Aset dan, Penyelesaian BMD Pemprov Lampung

Mesuji (HO) – Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji bersama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, dan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pensertipikatan Aset Tanah dan Penyelesaian Aset Tumpang Tindih Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilaksanakan secara daring (online) pada hari ini, Senin, (30/6/2025).

Rapat ini bertujuan untuk mempercepat legalisasi tanah yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) atau aset milik Pemerintah Provinsi Lampung melalui program pensertipikatan tanah, sekaligus menyelesaikan berbagai permasalahan aset yang masih tumpang tindih kepemilikan, yang berpotensi menimbulkan konflik dan kerugian negara. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam mendorong tata kelola aset yang tertib, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Baca Juga:  Briptu Nabila Polwan Pesawaran Curi Perhatian Masyarakat, Cegah Kemacetan di Depan Sekolah

Usai mengikuti Rakor, Endi Purnomo, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, di ruangan kerjanya dalam keterangannya kepada para awak media menyampaikan maksud dan tujuan dari percepatan pensertipikatan tanah Barang Milik Daerah (BMD) atau aset Pemerintah Provinsi Lampung adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah milik negara maupun daerah. Sertipikasi ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan, sengketa, atau penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

“Bahwa di wilayah Kabupaten Mesuji terdapat 2 (dua) bidang tanah yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) atau Aset Pemerintah Provinsi Lampung, yaitu: Pertama: SMA Negeri Wiralaga, berlokasi di Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, dengan luas tanah 19.676 M².;  Kedua: SLB Negeri Mesuji, berlokasi di Bujung Buring, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, dengan luas tanah 10.000 M²,” terangnya.

Baca Juga:  Surati KEJAGUNG, DPP KAMPUD: Supervisi dan Tetapkan MYSB Tersangka Dalam Korupsi Hibah KONI Lampung

Kedua bidang tanah tersebut, lanjut Endi menjelaskan, telah dilakukan pengukuran secara kadastral dan saat ini sedang memasuki tahapan lanjutan, yaitu: Kegiatan Pengumpulan dan Verifikasi Data Yuridis: berupa bukti perolehan dan pemilikan tanah; Kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A; Kegiatan Penerbitan Keputusan Pemberian Hak Pakai, dan Kegiatan Penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kami kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses tersebut secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

“Dengan adanya percepatan ini, diharapkan seluruh aset milik daerah dapat segera memiliki status hukum yang kuat, sehingga aman, terkelola secara optimal, dan mendukung pelayanan publik serta pembangunan daerah secara berkelanjutan,” pungkasnya.  (Red)

Berita Populer

Gencar Sidak, Rutan Ambon Konsisten Jaga Integritas dan Ketertiban

Ambon (HO) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan. Pada Kamis (10/7/2025). Kepala Rutan...

BPN Mesuji Wujudkan Inovasi Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah, Lebih Mudah, Aman Dengan Peralihan Elektronik

Mesuji (HO) - Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji melaksanakan Layanan Peralihan Hak atas Tanah secara Elektronik (HT-el) sebagai bagian dari upaya transformasi digital layanan pertanahan....
error: Content is protected !!