Senin, Desember 8, 2025

Gubernur Lampung, Saksikan BNNP Musnahkan Narkotika Jaringan Aceh-Mesuji

Lampung (HO) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung kembali memusnahkan barang sitaan narkotika jenis Shabu seberat 14.928,36 gram dari Kasus Tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap periode triwulan I Januari sampai dengan Maret 2025, Senin (19/5/2025) di Lapangan Pos Polisi Pamong Praja Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung.

Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Norman Widjajadi, S.I.K, mengungkapkan Barang bukti yang dimusnahkan ini sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan pengujian sample secara laboratories sekaligus untuk bukti persidangan sebanyak 23, 13 gram dari total keseluruhan barang bukti yang disita BNN Provinsi Lampung seberat 14. 952,80 Gram.

Gubernur Lampung, Saksikan BNNP Musnahkan Narkotika Jaringan Aceh-Mesuji

Brigjen Norman menerangkan pemusnahan barang sitaan Narkotika tersebut berdasarkan:

1. Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/0002-NAR/III/2025/BNNP Lampung tanggal 16 Maret 2025;

2. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor: B-13/L.8.22/Enz.1/03/2025, tanggal 19 Maret 2025;

3. Surat Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Secara Laboratoris BNN Nomor: PL3GC/III/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 27 Maret 2025;

4. Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor B-777/L.8.22/Enz. 1/05/2025 tanggal 09 Mei 2025;

5. Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Kepala BNN Provinsi Lampung u.b. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Lampung Nomor: SK. Musnah /0001/V/2025/BNNP Lampung, tanggal 16 Mei 2025;

6. Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Kepala BNN Provinsi Lampung u.b. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Lampung Nomor: SP. Musnah/0001/V/2025/BNNP Lampung, tanggal 16 Mei 2025.

Baca Juga:  Desak Copot Kepala BPKP Lampung, LSM PRO RAKYAT Datangi BPK RI dan Surati Presiden Prabowo

Jaringan Lintas Negara

“Pemusnahan barang sitaan Narkotika ini merupakan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Kurir Narkotika asal Aceh, (HM) laki-laki 42 tahun dan (MU) laki-laki 49 tahun, penerima sekaligus Bandar Narkotika di wilayah Mesuji Lampung berinisial (H) laki-laki 29 tahun dan Sdr. B (DPO) pengendali yang berada di Malaysia yang berhasil diungkap oleh BNN Provinsi Lampung,” katanya.

Bekerjasama Dengan Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumbagbar dan PJR Ditlantas Polda Lampung

Brigjen Norman menjelaskan, pengungkapan tersebut bekerjasama dengan Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumbagbar dan juga PJR Ditlantas Polda Lampung pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekitar pukul 09.50 Wib di Jalan Tol Palembang – Bakauheni KM.240 tepatnya di exit Gardu Tol Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu yang disita seberat 14. 952,80 Gram.

“Atas perbuatannya tersebut ketiga Tersangka (HM) laki-laki 42 tahun, (MU) laki-laki 49 tahun dan (H) laki-laki 29 tahun dikenakan Primair Pasal 115 Ayat (2) Subsidair Pasal 114 Ayat (2) Lebih Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.

Baca Juga:  LSM PRO RAKYAT Adukan Darurat Korupsi Lampung ke Presiden Prabowo

BNNP Selamatkan 250.000 Jiwa

“Dan terhadap tersangka (H) berpotensi terjerat Pasal 3, 4, 5 UU No. 8 Th 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan Pasal 137 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam rangka untuk efek jera dan memiskinkan Tersangka dengan cara merampas asset asset yang dimiliki baik benda / asset bergerak maupun tidak bergerak sehingga tidak bisa melakukan bisnis haram ini. Adapun pemusnahan ini menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika #Lampung Bersinar,” pungkasnya.

Gubernur Lampung, Saksikan BNNP Musnahkan Narkotika Jaringan Aceh-Mesuji

Sementara itu Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, ST,MM, mengapresiasi BNNP Lampung yang telah berhasil mengungkap peredaran narkoba yang ada di Provinsi Lampung, ini bukan hanya sebagai simbol penegakan hukum namun ini langkah nyata dalam menyelamatkan masyarakat Lampung.

“Saya sangat mengapresiasi BNNP Lampung dengan bekerja sama dengan instansi lain nya, dalam pemberantasan narkoba, sesuai dengan Instruksi dari Bapak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto,” katanya.

“Dan Pemerintah Provinsi Lampung sangat mendukung langkah-langkah dalam pemberantasan narkoba, saya mewakili masyarakat Provinsi Lampung mengucapkan terimakasih banyak kepada BNNP yang telah berhasil mengungkap peredaran narkoba,” ujarnya.   (Red)

Berita Populer

Desak Copot Kepala BPKP Lampung, LSM PRO RAKYAT Datangi BPK RI dan Surati Presiden Prabowo

Sekretaris Umum Menilai Perwakilan BPK Provinsi Lampung Lakukan Pemeriksaan Tidak Sesuai Standar Lampung (HO) - Menjelang Tutup Buku Tahun Anggaran 2025, Ketua Umum LSM PRO...

Ketua Harian YALPK GROUP Menduga Ada Pelanggaran Proses Akta Jaminan Fidusia oleh Leasing

Jawa Timur, Sidoarjo (HO) - Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK GROUP), ditemukan dugaan pelanggaran oleh leasing atau...
error: Content is protected !!