Rabu, April 23, 2025

Pemkab Pesawaran Ungkap Honorer R2 dan R3 Tunggu Pemerintah Pusat

Pesawaran (HO) – Usai aksi damai yang digelar Kamis (6/2/2025), tenaga honorer kategori R2 dan R3 kembali berdialog dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesawaran, Jumat (7/2/2025).

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor BKPSDM Pesawaran dengan menghadirkan Kepala BKPSDM Awaludin dan Sekretaris BKPSDM Budi beserta jajaran.

Dari pihak tenaga honorer, hadir perwakilan dari 11 kecamatan di Kabupaten Pesawaran. Muhammad Ruslan, Ketua Lapangan aksi tenaga honorer, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut mendapatkan tanggapan positif dari pihak BKPSDM.

“Alhamdulillah, tuntutan kami disambut baik oleh BKPSDM,” ujar Ruslan usai pertemuan.

Ruslan menjelaskan ada sejumlah poin penting yang disampaikan dalam audiensi tersebut, di antaranya. pengangkatan tenaga honorer R2 dan R3 tahap pertama menjadi ASN PPPK penuh waktu yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), regulasi pengangkatan PPPK yang akan mempertimbangkan masa kerja dan usia sebagai prioritas.

Baca Juga:  Kabar Gembira, Gubernur Lampung Gelar Pemutihan Pajak 1 Mei-31 Juli 2025

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan mengajukan optimalisasi penambahan formasi sesuai jumlah tenaga honorer yang tersedia, dan Pemkab Pesawaran tidak akan membuka rekrutmen ASN baru (baik CPNS maupun PPPK) sebelum proses pengangkatan tenaga honorer R2 dan R3 tahap pertama selesai.

BKPSDM Pesawaran juga berkomitmen untuk meneruskan aspirasi para tenaga honorer tersebut ke pemerintah pusat. Ruslan memastikan bahwa pihaknya bersama perwakilan tenaga honorer lainnya akan terus mengawal proses ini hingga terealisasi.

Baca Juga:  Menangkan Nanda Anton, PKB Pesawaran Konsolidasikan Kekuatan

“Kami berharap apa yang disampaikan hari ini benar-benar diwujudkan oleh Pemkab Pesawaran dan pemerintah pusat,” katanya.

Tenaga honorer berharap langkah ini menjadi titik terang dalam memperjuangkan status mereka sebagai ASN PPPK penuh waktu.

Sebagai informasi, arti kode R2 adalah merujuk pada tenaga honorer eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu dalam seleksi PPPK tahap 1. Sementara, kode R3 artinya merupakan pelamar non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) namun tidak menjadi prioritas utama untuk penempatan formasi. (Red)

Berita Populer

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Meninjau lokasi terdampak banjir di kecamatan panjang

Bandar Lampung (HO) - Walikota menyebut salah satu penyebab banjir yang melanda kelurahan Panjang Utara Kecamatan Panjang adalah banyak drainase yang ditutup oleh PT...

Jejak Sejarah Kuli Tinta di Monumen Pers Nasional Kota Surakarta

Jawa Tengah (HO) - Menapak tilas sejarah lahirnya organisasi wartawan pertama di Indonesia membawa kami berziarah ke Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Di Kota Surakarta,...
error: Content is protected !!