Selasa, Februari 11, 2025

MK Tegak Lurus Bela Demokrasi, Perkara Ijazah, Aries Sandi Bakal Gugur

Jakarta (HO) – Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukan taringnya dan tegak lurus dalam membela demokrasi di Indonesia dengan memutuskan perkara gugatan PHPU Pilkada Pesawaran Provinsi Lampung lanjut ke sidang berikutnya.

Hakim menilai gugatan pasangan Nanda-Anton terhadap keputusan KPU terkait penetapan pencalonan Aries Sandi – Supriyanto harus dilakukan pendalaman dan masuk dalam pemeriksaan lanjutan.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra, Selasa (4/2/2025) live di kanal youtube MK.

“Dari 58 perkara yang kami bacakan, 52 perkara dinyatakan gugur dan 6 lainnya lanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan, 6 pilkada tersebut meliputi Pilkada Tasikmalaya, Magetan, Pesawaran, Mimika, Kota Banjar Baru, dan Kabupaten Aceh Timur,” ungkapnya, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga:  Memperingati Isra Mi'raj UPTD SDN 6 Teluk Pandan Gelar Berbagai Kegiatan Penuh Khidmat

“Nanti kita agendakan sidang bagi perkara yang lanjut dari tanggal 7 sampai 17 Februari 2025,” tambahnya.

Ahmad Handoko Kuasa Hukum pasangan Nanda-Anton.

Terpisah, Kuasa hukum pemohon Ahmad Handoko mengaku puas dan bersyukur atas keputusan MK yang melanjutkan gugatan PHPU Pilkada Pesawaran. Handoko menuturkan itu merupakan bentuk keprofesionalan MK dalam memutuskan perkara yang berkaitan dengan syarat calon pemimpin di Kabupaten Pesawaran.

“Kami bersyukur atas keputusan hari ini dan mengucapkan terima kasih kepada yang mulia majelis hakim konstitusi yang sudah bertindak objektif, profesional dan proporsional dalam menerima bukti dan dalil yang kami sampaikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Belum Lama Menjabat Kinerja Kades Maryatun Dipertanyakan DD Terindikasi KKN

Sedangkan, kata Handoko, dengan dinyatakan lolosnya gugatan ini ke persidangan selanjutnya membuktikan bahwa dalil yang telah disampaikan telah terbukti.

“Jadi di sidang berikutnya majelis hakim ingin lebih meyakinkan lagi terkait gugatan kami, dan kami sudah menyiapkan 4 saksi berupa 2 saksi ahli dan 2 saksi lain yang sifatnya menentukan, berikut dengan bukti tambahan,” kata dia. (Red)

Berita Populer

Pudin Kades Mekar Jaya Terancam Masuk Bui

"Kejaksaan Negeri akan berkoordinasi dengan Inspektorat Turunkan Tim ke Lapangan" Lampung Selatan (HO) - Masyarakat Desa Mekar Jaya Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan Provinsi...

Belum Lama Menjabat Kinerja Kades Maryatun Dipertanyakan DD Terindikasi KKN

"Dinasti jabatan Kades Purwotani dikeluhkan masyarakat APH juga diminta periksa Sutrisno mantan Kades diduga korupsi DD" Lampung Selatan (HO) - Masyarakat Desa Purwotani Kecamatan Jati...
error: Content is protected !!