Jakarta (HO) – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil mengamankan JK (50) warga Jalan Kelapa Dua Desa Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Sabtu 17 Agustus 2024 sekitar pukul 11.16 WIT di Desa Gemba Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum menerangkan DPO yang diamankan, berinisial JK dengan Pegawai Negeri Sipil/Sekretaris Daerah Kabupaten Seram, diamankan berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Maluku perihal Pengamanan Tersangka yang masuk dalam DPO perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2021.
“Saat diamankan, Tersangka JK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” jelas Dr. Harli, melalui siaran pers nya di Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
Kemudian kata Dr. Harli tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diproses lebih lanjut oleh Tim Penyidik.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya. (Red)