Pesawaran (HO) – Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung melalui Bagian pengadaan barang dan jasa, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 177 Tahun 2024 tentang Toko Daring dan Katalog Lokal dan elektronik.
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dalam sambutan nya saat membuka kegiatan yang diwakili Asisten II Perekonomian dan pembangunan Marzuki, mengatakan E-katalog pengadaan barang dan jasa sangat penting dalam kemajuan daerah. Dalam rangka pengembangan Katalog Lokal maka sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyebarluaskan informasi kepada semua stakeholder.
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, salah satu metode pengadaan barang/jasa adalah menggunakan elektronik purchasing (e-purchasing) dalam bentuk katalog elektronik lokal,” kata Marzuki, di Aula pemkab setempat, Kamis (13/6/2024).
Dirinya juga menjelaskan, Sesuai dengan tindak lanjut dari arahan dan instruksi Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor. 1 Tahun 2015, yang menekankan percepatan pengembangan sistem untuk pengadaan/lelang elektronik (e-.procurement) dan penerapan pembayaran elektronik (e-purchasing) yang berbasis e-katalog.
“Penggunaan e-katalog memicu pertumbuhan ekonomi lokal, pembelanjaan barang jasa yang akuntabilitas dan pelaksanaan pembelanjaan yang cepat dan tepat. Pada tahun 2024 sampai dengan bulan juni, Bagian Pengadaan barang dan jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran telah membuat 8 (delapan) etalase baru dalam katalog elektronik,” ujarnya.
“Etalase Pembangunan/rehabilitasi bangunan Gedung dan lingkungan, etalase pekerjaan sumber daya air, etalase Pembangunan jalan, etalase pekerjaan cipta karya, etalase akomodasi hotel dan sewa ruangan, etalase jasa pembuatan aplikasi Komputer, etalase internet service provider, dan etalase alat bantu perlu pelayanan kesejahteraan sosial. Hal ini dilakukan untuk mendongkrak pembelian belanja lokal yang melibatkan pelaku usaha, UMKM, koperasi,” tambahnya.
Sementara itu, Biro Barang dan Jasa Provinsi Lampung Dody, selaku narasumber mengatakan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bagai mana masyarakat harus harus mengunakan prodak prodak dalam negeri, melalui barang dan jasa E-Katalog.
“Dalam upaya mendorong dan mendukung Katalog Lokal Provinsi Lampung untuk lebih berkembang dari sisi jumlah komoditas yang diusulkan diharapkan akan semakin bertambah, adanya keterlibatan penyedia katalog lokal, serta dukungan Perangkat Daerah/Badan untuk mensupport keberadaan Katalog Lokal,” ucapnya.
Ditempat yang sama Kabag Barang dan Jasa Nanang Sumarlin, SH, MH, MM, menerangkan untuk Dasar hukum nya adalah peraturan presiden nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kemudian kementrian dalam negeri RI nomor 900 1 15.1/18786/KEUDA tanggal 4 Desember 2023 Tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024,” terangnya.
Selain itu, tambah nya, Dasar hukum nya juga keputusan LKPP RI nomor 177 tahun 2024 tentang penyelanggaraan katalog.
“Dan elektronik peraturan daerah nomor 4 tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang APBD Kabupaten Pesawaran 2024,” pungkasnya. (Red)