Lampung (HO) – Kejaksaan Tinggi Lampung melalui bidang Tindak Pidana Khususnya terus melakukan pendataan, pemanggilan saksi dan tindakan lain dalam upaya mencari siapa penanggung jawab terhadap dugaan Tipikor Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022, hari Senin tanggal 10 Juni 2024.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan. S.H., M.H. menerangkan, Kepala BPKAD Kabupaten Pesisir Barat dan beberapa pihak Perusahaan CPP masih dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Senin ini tanggal 10 Juni 2024, guna dimintai keterangannya dugaan Tipikor tersebut.
“Terkait Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.153.200.000,” ungkap Kasi Penkum Ricky Ramadhan, melalui siaran pers, Senin (10/6/2024).
Dikatakan saat ini proses pemeriksaan dilakukan karena adanya temuan perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.
“Indikasi Kerugian Keuangan Negara pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kec. Lemong tahun 2022 tersebut sebesar Rp. 925.713.448,90, tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah,” jelasnya. (Red)