“Kami akan memanggil manajemen Alfamart dan Indomaret dalam rapat kerja berikut dinas terkait”
Lampung (HO) – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran Lampung mendesak Dinas PMPTSP setempat meninjau ulang izin berdirinya Indomaret dan Alfamart di Bumi Andan Jejama.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi 1 Bambang Suheri, Rabu (3/4/2024) via telepon seluler. Bambang menuturkan, dengan fakta-fakta yang terjadi selama ini banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua toko modern tersebut.
“Yang jelas sudah terbukti adalah jam operasional, sudah disurati dan sekarang Alhamdulillah jam 10 malam sudah tutup, selanjutnya terkait jarak dengan pasar tradisonal yang terlalu dekat,” ungkapnya.
Dikatakan, sumberdaya manusia (SDM) yang ada di wilayah kerja minimarket juga dipertanyakan karena adanya laporan warga masyarakat sekitar jarang yang dipekerjakan.
“Kita lihat warga setempat minim kesempatan untuk bekerja di minimarket, faktanya memang begitu, sedangkan dalam perbup toko modern berkewajiban mengutamakan pekerja warga setempat, itu kan ada di pasal 10 Perbup,” kata dia.
Dengan banyaknya dugaan pelanggaran tersebut dirinya meminta untuk dinas terkait mengevaluasi ulang izin yang diberikan dan tidak mengeluarkan izin lagi kepada toko modern.
“Dugaan pelanggarannya sudah banyak tinggal di inventarisasi, dan tinjau ulang itu izinnya karena sudah melanggar aturan, kedepan jangan lagi diterbitkan izinnya,” tegas Bambang.
Pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil manajemen Alfamart dan Indomaret dalam rapat kerja berikut dinas terkait.
“Nanti kita agendakan memanggil semua pihak dalam rapat kerja,” imbuhnya.
“Tidak sehat juga kalau minimarket berada dekat dengan pasar tradisional, kita akan bela hak pedagang kecil karena mereka lah yang akan menjadi pondasi ekonomi Pesawaran kelak,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya dengan link: https://handalonline.com/2024/03/20/kangkangi-perda-minimarket-tumbuh-subur-pedagang-kecil-menjerit/