Rabu, Juli 16, 2025

Langgar Perda, Indomaret-Alfamart Dapat Peringatan Pemerintah

Lampung (HO) – Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung memberikan surat peringatan kepada Indomaret dan Alfamart terkait pelanggaran dalam operasional.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pesawaran Fanny Setiawan menanggapi keluhan pedagang kecil dan pemberitaan yang beredar.

“Saya sudah surati dan hubungi para pelaku usaha (Indomaret dan alfamart) untuk beroperasi sesuai aturan,” tulisnya via Whatsapp, Minggu (24/3/2024).

Baca Juga:  Pekerjaan Tambal Sulam UPTD 1 Dinas PU Provinsi Lampung Terkesan Asal-asalan 

Ditambahkan Fanny, surat tersebut merupakan penegasan atas dugaan pelanggaran jam operasional sesuai aturan yang berlaku.

“Surat yang dilayangkan merupakan penegasan kepada pelaku usaha agar patuh aturan jika tidak mau bermasalah dengan penegakan perda (Sat-Pol PP),” tegasnya.

Hal tersebut merupakan respon dari banyaknya minimarket nakal yang tidak patuh terhadap aturan jam operasional yang sudah sangat meresahkan para pedagang kecil.

Baca Juga:  MITRA BENTALA Berikan Edukasi Penanganan Sampah Plastik di Kota Karang

Diberitakan sebelumnya dengan link: https://handalonline.com/2024/03/20/kangkangi-perda-minimarket-tumbuh-subur-pedagang-kecil-menjerit/

Berita Populer

Kejari Musi Banyuasin Tahan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi di Dinas PMD

Sumatera Selatan (HO) - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin secara resmi dan menahan dua tersangka yaitu MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program...

Kantor ATR/BPN Mesuji Gelar Sosialisasi Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Secara Elektronik

Mesuji (HO) - Dalam rangka mendukung transformasi digital layanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Layanan Peralihan Hak atas Tanah secara...
error: Content is protected !!