Selasa, Februari 17, 2026

Langgar Perda, Indomaret-Alfamart Dapat Peringatan Pemerintah

Lampung (HO) – Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung memberikan surat peringatan kepada Indomaret dan Alfamart terkait pelanggaran dalam operasional.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pesawaran Fanny Setiawan menanggapi keluhan pedagang kecil dan pemberitaan yang beredar.

“Saya sudah surati dan hubungi para pelaku usaha (Indomaret dan alfamart) untuk beroperasi sesuai aturan,” tulisnya via Whatsapp, Minggu (24/3/2024).

Baca Juga:  MD Jakarta Timur Luncurkan Gerakan Bersih Mushola, Usulkan Walikota Jaktim Masuk Nominasi

Ditambahkan Fanny, surat tersebut merupakan penegasan atas dugaan pelanggaran jam operasional sesuai aturan yang berlaku.

“Surat yang dilayangkan merupakan penegasan kepada pelaku usaha agar patuh aturan jika tidak mau bermasalah dengan penegakan perda (Sat-Pol PP),” tegasnya.

Hal tersebut merupakan respon dari banyaknya minimarket nakal yang tidak patuh terhadap aturan jam operasional yang sudah sangat meresahkan para pedagang kecil.

Baca Juga:  PT Juang Jaya Abdi Alam di Warning Tokoh Pemerhati Kebijakan Publik dan Ketua JWI

Diberitakan sebelumnya dengan link: https://handalonline.com/2024/03/20/kangkangi-perda-minimarket-tumbuh-subur-pedagang-kecil-menjerit/

Berita Populer

PT Juang Jaya Abdi Alam di Warning Tokoh Pemerhati Kebijakan Publik dan Ketua JWI

"Diduga PT JJAA Cemari Lingkungan Masuk Pelanggaran Berat, Pemerintah Harus Tegas" Lampung Selatan (HO) - Polemik limbah PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) yang mencemari...

WALHI Lampung Soroti PT Juang Jaya Abdi Alam Cemari Lingkungan, Pertanyakan Kinerja DLH

DPRD Lampung Prihatin, Akan Cek Lokasi, "DLH Jangan Main Mata" Lampung Selatan (HO) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH)...
error: Content is protected !!