Selasa, September 10, 2024

Masuk Lewat Jendela Gasak Handphone, Dibekuk Polsek Kota Agung

Tanggamus (HO) – Polsek Kota Agung kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sasaran handphone di sebuah rumah di Dusun Way Kamal, Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Sabtu 9 Desember 2023.

Kapolsek Kota Agung AKP Amsar, S.Sos mengatakan, pengungkapan itu setelah korbannya Marlina (34) melaporkan kasus tersebut sehingga berdasarkan keterangan saksi-saksi, petugas mengidentifikasi pelaku inisial AR (37) warga Pekon Negeri Ratu.

“Tersangka berhasil teridentifikasi dan diamankan berikut barang bukti handphone Vivo Y20 warna biru dengan nomor IMEI yang dilaporkan,” kata AKP Amsar, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Baca Juga:  PPPJ Angkatan LXXXI, ST Burhanuddin Sebut Jaksa Harus PRIMA

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologi kejadian pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 02.30 WIB, bermula korban tertidur bersama kedua anaknya.

Korban Marlina mendengar suara jendela rumahnya seperti dibuka dan ia melihat seorang laki-laki keluar melalui jendela depan sehingga ia berteriak meminta tolong warga.

Setelah memeriksa, korban tidak lagi menemukan satu unit handphone merk Vivo Y20 warna biru yang diletakan di dekat kepalanya.

“Akibat kehilangan tersebut, korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kota Agung sebab ia mengalami kerugian Rp2 juta,” jelasnya.

Kasat membeberkan, modus operandi tersangka melakukan kejahatan dengan cara mencongkel jendela rumah korban, mengambil handphone dan keluar dari jalan masuk tersebut.

Baca Juga:  Respon Cepat, Camat Sukoharjo: Kami Tunduk, Patuh Permendagri

Setelah ditangkap, diketahui AR merupakan seorang resedivis kasus pencurian pada tahun 2010 dan menurut warga Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung dinilai sangat meresahkan warga sekitar.

“Selain resedivis, tersangka sangat meresahkan dengan aksi-aksi pencurian-pencurian kecil di wilayah pekon negeri ratu,” bebernya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti handphone hasil curian tersebut ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

 

Berita Populer

Karya Bhakti TNI Bangun Jalan Desa Lumbirejo Selesai, Bupati, Kodim 0421 Lamsel Gelar Tasyakuran

Pesawaran (HO) - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bersama Kodim 0421/Lamsel menggelar tasyakuran sekaligus peresmian pembangunan jalan di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon. Kegiatan itu...

Kajati Lampung Kuntadi Lantik Empat Kajari Berdasarkan SK Jaksa Agung RI

Lampung (HO) - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Kuntadi, S.H., M.H., melantik Pejabat Eselon III dalam Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.  Pelantikan ini dihadiri oleh...
error: Content is protected !!