Selasa, Mei 5, 2026

Masuk Lewat Jendela Gasak Handphone, Dibekuk Polsek Kota Agung

Tanggamus (HO) – Polsek Kota Agung kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sasaran handphone di sebuah rumah di Dusun Way Kamal, Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Sabtu 9 Desember 2023.

Kapolsek Kota Agung AKP Amsar, S.Sos mengatakan, pengungkapan itu setelah korbannya Marlina (34) melaporkan kasus tersebut sehingga berdasarkan keterangan saksi-saksi, petugas mengidentifikasi pelaku inisial AR (37) warga Pekon Negeri Ratu.

“Tersangka berhasil teridentifikasi dan diamankan berikut barang bukti handphone Vivo Y20 warna biru dengan nomor IMEI yang dilaporkan,” kata AKP Amsar, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Baca Juga:  Gejolak Desa Munca, Dugaan Korupsi APBDes Resmi Dilaporkan ke Kejari Pesawaran

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologi kejadian pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 02.30 WIB, bermula korban tertidur bersama kedua anaknya.

Korban Marlina mendengar suara jendela rumahnya seperti dibuka dan ia melihat seorang laki-laki keluar melalui jendela depan sehingga ia berteriak meminta tolong warga.

Setelah memeriksa, korban tidak lagi menemukan satu unit handphone merk Vivo Y20 warna biru yang diletakan di dekat kepalanya.

“Akibat kehilangan tersebut, korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kota Agung sebab ia mengalami kerugian Rp2 juta,” jelasnya.

Kasat membeberkan, modus operandi tersangka melakukan kejahatan dengan cara mencongkel jendela rumah korban, mengambil handphone dan keluar dari jalan masuk tersebut.

Baca Juga:  Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama

Setelah ditangkap, diketahui AR merupakan seorang resedivis kasus pencurian pada tahun 2010 dan menurut warga Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung dinilai sangat meresahkan warga sekitar.

“Selain resedivis, tersangka sangat meresahkan dengan aksi-aksi pencurian-pencurian kecil di wilayah pekon negeri ratu,” bebernya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti handphone hasil curian tersebut ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

 

Berita Populer

Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (4/5/2026). Upacara...

Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama

Lampung (HO) - Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam pemutakhiran data pendidikan pada Kartu Keluarga (KK) sebagai upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melalui...
error: Content is protected !!