Terbukti Korupsi, Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Di Jatuhkan Kepada Tubagus

 Editor: M.Ismail 
Mantan Kades Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lamsel Provinsi Lampung, Tubagus Dana Natadipraja dijatuhi vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Lampung Selatan (HO) – Mantan Kepala Desa (Kades) Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Provinsi Lampung, Tubagus Dana Natadipraja dijatuhi vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Kajari Lamsel, Afni Carolina melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Bambang Irawan mengatakan, vonis terhadap Tubagus Dana Natadipraja dibacakan dalam sidang tipikor yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang.

“Persidangan berlangsung pada hari ini Rabu (15/11/2023), kisaran jam 11.00 WIB,” ujar Kasi Pidsus, saat dikonfirmasi, Rabu,(15/11/2023).

Bambang melanjutkan, dalam persidangan dengan terdakwa Tubagus Dana Natadipraja terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Karya Tunggal kurun waktu 2016 hingga 2019.

Baca Juga:  Penuh Haru, Irjen Pol Helmy Santika Lepas Para Wisudawan Purna Bhakti Polda Lampung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lamsel, yakni Afrhezan Irvansyah dan Banu Adji didalam persidangan menyaksikan Hakim Ketua membacakan vonis terhadap Tubagus Dana Natadipraja.

“Dalam amar putusan yan dibacakan Hakim Ketua menyatakan terdakwa Tubagus Dana Natadipraja terbukti bersalah,” terang Kasi Pidsus.

Bambang menambahkan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi mengacu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999.
Yang telah diubah, dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidiair.

“Terdakwa di vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 enam bulan, denda sebesar Rp100 juta, subsidiair 3 enam bulan kurungan,” kata Kasi Pidsus.

Baca Juga:  Bullying di SDN 1 Teluk Pandan, AKBP Maya Heni: Ini Kronologis nya

Kasi Pidsus melanjutkan Tubagus juga membayar uang pengganti sejumlah Rp.821.122.609,66 subsidair pidana penjara selama 2 tahun.

Kemudian Bambang menyampaikan, apresiasi atas kinerja JPU Kejari Lamsel yakni Afrhezan Irvansyah dan Banu Adji mulai dari bergulirnya persidangan hingga vonis terhadap Tubagus Dana Natadipraja.

“Saya mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum yang sudah bekerja maksimal dalam perkara penyimpangan pengelolaan APBDes Karya Tunggal dalam kurun waktu 2016 hingga 2019,” ujar Kasi Pidsus.

Usai sidang pembacaan putusan, terdakwa Tubagus Dana Natadipraja langsung digelandang untuk ditahan di Rutan Kelas I A Bandar Lampung. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here