Pesisir Barat (HO) – Mantan Peratin Ali Yurja Pekon Way Tias Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung resmi di laporkan ke pihak Inspektorat setempat terkait dugaan korupsi anggaran DD tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023 tahap I.
Sementara itu, laporan tersebut telah di terima staf Administrasi Umum Yasir Arafat mengatakan, laporan sudah diterima dan akan diteruskan kepala Inspektur untuk di tindaklanjuti.
“Ya laporannya sudah saya terima dan nanti berkas laporan ini akan saya serahkan, ke bapak Kepala Inspektur Hendri Dunan SE, SH, MH,” ucapnya kepada media Handalonline.com Rabu (25/10/2023).
Begitu juga halnya yang disampaikan Fikri Rahman SE.MM selaku Irban 1 menanggapi laporan dugaan korupsi DD yang diduga Mark’up dan di fiktifkan mantan Peratin Ali Yurja pasti akan ditindaklanjuti, apalagi saya lihat di pelaporan tersebut dalam pengelolaan anggaran DD tersebut banyak sekali item-item yang diduga Fiktif.
“Jadi kiranya sedikit bersabar kami pastikan pasti akan di tindaklanjuti, apalagi ini murni keluhan masyarakat,” tegasnya.
Kemudian, masyarakat Pekon Way Tias diantaranya mantan LHP Alkat Samsi (Alex), Mujayari, Rohimi, Madiyani aparat Pekon, Hasmuni aparat Pekon, Sahroni, Sadi Rangga Ketua Karang Taruna, Ridho Setiawan operator Pekon, Rosma guru TK/Paud, Dewi Rosita, Amsiyah, Aryani Kader Posyandu rangkap PKK berharap kepada pihak Inspektorat segera merespon dan mengkroscek turun kelapangan untuk menindaklanjuti apa saja yang menjadi keluhan-keluhan dari masyarakat terkait dugaan indikasi korupsi tersebut.
“Kami percaya dan yakin kepada instansi inspektorat bisa bekerja secara profesional dan tidak pandang bulu dalam menangani dan membongkar kasus ini,” pungkasnya.
Lebih lanjut, masyarakat juga ingin Pekon Way Tias ini kedepan lebih maju dan bebas dari sarang korupsi serta anggaran dana desa tersebut untuk masyarakat bukannya untuk kepentingan pribadi. (Anwar Sahadat/Ardiyan)
Diberitakan sebelumnya dengan link : https://handalonline.com/2023/08/19/gawat-mantan-peratin-pekon-way-tias-diduga-markup-dan-fiktipkan-anggaran-dana-desa/