Selasa, Agustus 11, 2026

Sebanyak 152 Siswa SPN Polda Lampung Anjangsana Ke Kejati

Lampung (HO) – Kejati Lampung menerima Anjangsana 152 Siswa Diktub Bintara Polri Gel.II TA. 2023 SPN Polda Lampung. Kegiatan ini dalam rangka Kohesi sosial dan memberikan arahan kepada Siswa Diktub Bintara Polri Gel.II TA. 2023 SPN Polda Lampung tentang Kejaksaan, Senin, (23/10/2023) sekira Pukul 09.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH., MH., menyambut baik kunjungan tersebut dan menunjuk Asisten Intelijen Kejati Lampung Dr. Aliansyah, SH., MH., serta Kasi Penkum dan Humas Ricky Ramadhan. SH., MH., untuk memberikan pengarahan sekaligus pengenalan kejaksaan.

Sebanyak 152 Siswa SPN Polda Lampung Anjangsana Ke Kejati

Kepala SPN Polda Lampung yang diwakili AKBP Dr. RINALDI EKA SAPUTRA, SH., MH. beserta beberapa pengasuh siswa, menghadirkan Siswa Diktub Bintara Polri Gel.II TA. 2023 SPN Polda Lampung ke Kejaksaan guna melaksanakan kunjungan ke Pejabat Pemerintah / Muspida, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Pembinaan Kegiatan Sosial.

Asintel Kejati Lampung dalam pengarahannya memperkenalkan Kejaksaan, Tugas dan Kewenangannya dalam Menjawab Tantangan Zaman.  Selain itu juga menyajikan langkah-langkah penyelesaian perkara dari tahap penyelidikan hingga tuntutan dan eksekusi.

Kegiatan kunjungan ini diakhiri dengan yel yel ciri khas Siswa Diktub Bintara Polri dan poto bersama Kajati dihalaman kantor Kejati Lampung. (Red)

Berita Populer

Satgas BKO Lanal Lampung Gagalkan Peredaran 1.437 Liter Miras Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

Bandar Lampung (HO) – Tim Satgas BKO Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung, Jala Wira Saburai, menggagalkan dugaan penyelundupan minuman beralkohol ilegal di Dermaga...

Dodi Tegaskan Tidak Benar Ada Keterlibatan Polda Lampung, Klarifikasi Dugaan Penimbunan BBM: Kegiatan Tersebut Sudah Berhenti 3–4 Tahun Lalu

Bandar Lampung (HO) - Menyusul pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait dugaan adanya gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang dikelola oleh Dodi, oknum...
error: Content is protected !!