Selasa, Mei 5, 2026

Buron Dua Tahun, Mantan Direktur BUMD, Diringkus Kejati Lampung

Lampung (HO) – Kejati Lampung telah mengamankan dan langsung melakukan eksekusi terhadap salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama AJY yang telah menjadi buron sejak Tahun 2021 lalu.  terpidana merupakan Mantan Direktur pada salah satu BUMD milik Pemda Provinsi Lampung. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung bekerjasama dengan Kejaksaan Agung RI, berhasil menangkap yang bersangkutan pada hari Jum’at 13 Oktober 2023 Pukul 12.35 WIB saat tengah berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan, S.H, M.H, menerangkan AJY merupakan mantan Direktur PTLJU bersama dengan AJ selaku rekanan BUMD Provinsi Lampung tersebut, dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan korupsi yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar total Rp.3,1 Miliar.

“Keduanya pun dihukum pidana sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ungkap Ricky Ramadhan, Sabtu (14/10/2023).

Baca Juga:  Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Kasi Penkum mengatakan bahwa  berdasarkan Putusan PN Tanjung Karang No. 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk, Terpidana AJY melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PTLJU di tahun 2016 yang seharusnya diperuntukan sebagai kas perusahaan yang pada akhirnya diambil oleh yang bersangkutan dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PTLJU di Sekretariat DPR dan MPR sebesar Rp. 1,125 Miliar.

“Didapati bahwa proyek yang dimaksud adalah fiktif dan hanyalah akal-akalan yang bersangkutan.  Atas perbuatan terdakwa PN Tanjung Karang dalam putusannya menyatakan Terdakwa AJY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama,” ujarnya.

Ricky Ramadhan menjelaskan sebagaimana dalam dakwaan Primiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AJY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan; Menghukum Terdakwa AJY untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.125.000.000,- (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Warga Terdampak PT Juang Jaya : Kami Hanya Kebagian Lalat dan Limbah, Kinerja DLH Sangat Lambat

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun,” sebutnya.

Kasi Penkum menambahkan melalui program Tangkap Buronan Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung RI mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.   (Red)

Berita Populer

Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (4/5/2026). Upacara...

Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama

Lampung (HO) - Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam pemutakhiran data pendidikan pada Kartu Keluarga (KK) sebagai upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melalui...
error: Content is protected !!