Tanggamus (HO) – Pemerintah Pekon Singosari Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus serahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Pedesaan (SPPT PBB P2) kepada ketua RW, RT di masing-masing Pedukuhan untuk dibagikan ke masyarakat Pekon setempat.
Kepala Pekon Singosari Sigit Fajriyanto S.Pd menuturkan, berdasarkan arahan dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus tentang SPPT PBB P2 yang di serahkan ke masing-masing Kecamatan untuk dibagikan kepekon-pekon masyarakat wajib pajak.
“Kemudian dari pihak pemerintah pekon menyerahkan SPPT PBB P2 tersebut melalui ke RW, RT dibagikan ke warga masing-masing untuk taat wajib pajak,” katanya Kepada Media Handalonline.com Selasa (1/8/2023).

Tambahnya, Pajak Bumi dan Bangunan diatur dengan Undang-Undang yaitu UU 12 tahun 1985 tentang PBB. SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan bangunan.
“Masyarakat yang telah menerima SPPT ini diharapkan segera membayarkan PBB. Sebab di Kabupaten Tanggamus nilai PBB sangat rendah, dan batas waktu jatuh tempo pembayaran wajib pajak tersebut yakni diberikan waktu paling lambat sekitar 30 September 2023 mendatang,” ucapnya.

Selanjutnya, pembayarannya juga disesuaikan dengan kategori bangunan, apakah bangunan yang minim, sedang dan mewah, nanti di pertimbangkan juga lokasi objek pajaknya.
“Bahkan di zona pedalaman atau di zona strategis semua itu yang nanti akan mempengaruhi besar kecilnya pembayaran PBB untuk setiap objek,” paparnya.
Lebih lanjut, ini wujud keadilan tentu saja lahan dan bangunan yang mewah pajaknya berbeda dengan lahan dan rumah yang sederhana, begitu juga lokasi bangunannya.
“Saya berharap kepada masyarakat terkait pembayaran PBB P2 tahun ini bisa lunas 100% seperti tahun-tahun lalu
karena guna menunjang Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) di Kabupaten Tanggamus,” tutupnya. (Ardiyan)
