Minggu, Mei 10, 2026

Tinjau Sapras, Dirjen HAM Kunjungi Rutan Kelas 1 Bandar Lampung

Lampung (HO) – Rutan Kelas I Bandar Lampung Kantor wilayah Kemenkumham Lampung mendapat Kunjungan Kerja dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra yang didampingi langsung Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi dan Kadiv Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Lampung Alpius Sarumaha, Senin (17/7/2023).

Rombongan Dirjen HAM disambut langsung oleh Plh Kepala Rutan Bandar Lampung Nekson Iskandar, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Yusuf Priyo Widodo, Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan, Ardeli Permata C. dan Petugas Rutan Kelas I Bandar Lampung. Kunjungan ini dalam rangka melihat lebih dekat sarana prasarana serta Program Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Baca Juga:  Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama
Tinjau Sapras, Dirjen HAM Kunjungi Rutan Kelas 1 Bandar Lampung

Merujuk pada UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 mengatur hak dan kewajiban WBP yang tertuang dalam Pasal 7 bagian kesatu. UU ini menyebutkan WBP berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.

Dirjen HAM langsung meninjau berbagai layanan dan pembinaan yang dilaksanakan di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Mulai dari Ruang Pelayanan Tahanan,Layanan Kunjungan, Dapur, budidaya Ikan Bioflog, Serta Meninjau langsung Pos Pengamanan Menara Atas.

Baca Juga:  Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Plh Karutan Kelas 1 Bandar Lampung, Nekson Iskandar Beserta Jajaran mengucapkan terima kasih atas kunjungan Dirjen HAM, dan menyampaikan bahwa sesuai UU Pemasyarakatan, Rutan Kelas I Bandar Lampung memberikan sejumlah hak bagi WBP. Mulai dari Hak menjalankan ibadah sesuai agamanya, pelayanan kesehatan dan makanan yang sesuai kebutuhan gizi.

“Dan telah mendapat sertifikasi laik hygiene sanitasi hingga layanan informasi seperti mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang,” terang nya. (Red)

Berita Populer

Prof. Firmanto Laksana di PKPA UBL: PERADI Adalah ‘Single Bar’ yang Konstitusional

Bandar Lampung (HO) - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menegaskan posisinya sebagai satu-satunya wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang sah secara konstitusional di...

Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Blitar (HO) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas di sektor industri melalui penciptaan lingkungan kerja yang...
error: Content is protected !!