Selasa, Mei 5, 2026

Buron Kasus iPhone Rp35 Miliar, Polda Metro Jaya Tangkap Si Kembar

Jakarta (HO) –Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, berhasil menangkap dua tersangka si kembar Rihana dan Rihani, yang hebohkan publik dengan kasus penipuan iPhone Rp35 Miliar. Rihana dan Rihani ditangkap di apartemen, M Town, Gading Serpong, Tangerang, Selasa 4 Juli 2023 dini hari.

Keduanya tiba di Polda Metto Jaya, sekitar pukul 9.00, dikawal Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto, Kasubdit Ranmor Kompol Yuliansyah, Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Ully, dan Kanit 2 Subdit Resmob Kompol Maulana Mukarom dan penyidik lainnya di sana.

Terlihat si kembar mengenakan baju berwarna ungu dan biru. Keduanya masig bungkam saat digiring petugas masuk ke Gedung Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Warga Terdampak PT Juang Jaya : Kami Hanya Kebagian Lalat dan Limbah, Kinerja DLH Sangat Lambat

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan tertangkap si kembar Rihana-Rihani, yang menjadi tersangka penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar.

“Ya benar, keduanya sudah ditangkap. Rihana dan Rihani ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Team sus penangkapan langsung di bawah koordinasi wadir krimum PMJ, AKBP Imam,” kata Hengki Haryadi.

Hengki belum merinci proses penangkapan keduanya. “Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Tersangka didampingi Polwan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Baca Juga:  Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Sebelumnya, ‘si kembar’ bernama Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Keduanya telah dilaporkan oleh para korbannya ke sejumlah Polres. Tak hanya soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.

Kasus ‘si kembar’ ini kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya guna mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya.

‘Si kembar’ pun ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, keberadaan keduanya selalu berpindah pindah menghindari kejaran petugas. Hingga akhirnya polisi memasukan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO). (Red)

Berita Populer

Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (4/5/2026). Upacara...

Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama

Lampung (HO) - Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam pemutakhiran data pendidikan pada Kartu Keluarga (KK) sebagai upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melalui...
error: Content is protected !!