Jumat, Desember 5, 2025

Rapat Pleno, KPU Pesawaran Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 344.903 Pemilih

Pesawaran (HO) – Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP-A) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Komisi Pemilihan umum (KPU) Pesawaran Provinsi Lampung menetapkan DPT sebanyak 344.903 Pemilih.

Adapun rincian yang direkapitulasi sebagai berikut :
Jumlah Kecamatan : 11
Jumlah Kelurahan/Desa : 148
Jumlah TPS : 1.381
Jumlah Pemilih Baru : 2.895
Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat : 1.892
Jumlah Pemilih Aktif : 344.903
Jumlah Pemilih Laki-Laki : 176.324
Jumlah Pemilih Perempuan : 168.579.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Dody Afriyanto mengatakan, berdasarkan analisa dan pencermatan data pemilih, hasil 0erbaikan DPS akhir yang dilakukan oleh KPU Pesawaran ada pergerakan penambahan pada jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga:  Satlantas Polres Pesawaran Gelar Operasi Zebra 2025, Catat 1087 Kasus Pelanggaran

“Sebelumnya jumlah TPS sebanyak 1.378 sekarang menjadi sebanyak 1.381 TPS, ada juga pergerakan penurunan jumlah data pemilih sebanyak 267 Pemilih dari jumlah DPSHP-A menuju Penetapan DPT,” kata dia, usai rapat pleno di kantor KPU Pesawaran, Rabu 21 Juni 2023.

Dia menerangkan, jumlah rekapitulasi DPSHP-A yang telah dilaksanakan oleh PPK pada tanggal 4 Juni 2023 sebanyak 345.170 terhimpun dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran.

“Jadi hasil rekapitulasi DPSHP-A dan penetapan DPT untuk Pemilu 2024 ini adalah merupakan Pemilih Aktif yang terdaftar sebagai pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di bilik suara pada 14 Februari 2024 mendatang,” jelasnya.

Baca Juga:  LSM PRO RAKYAT Tempuh Jalur Konstitusi, Uji Undang-Undang ke MK Demi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

“Kemudian DPT yang telah ditetapkan oleh KPU Pesawaran nantinya akan di umumkan ditempat-tempat yang strategis oleh jajaran Adhoc baik ditingkat kecamatan maupun di tingkat desa serta akan diumumkan juga di webnya KPU Pesawaran,” timpal Dody.

Dody Afriyanto juga membuka ruang masukan dan tanggapan masyarakat kepada peserta rapat pleno jika masih terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi dengan catatan harus disertai bukti dokumen autentik.

“Hal itu sesuai amanat PKPU 7 tahun 2022 pasal 104 ayat (4) dan dipertegas oleh Surat Dinas KPU RI Nomor: 497,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

LSM PRO RAKYAT Tempuh Jalur Konstitusi, Uji Undang-Undang ke MK Demi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Bandar Lampung (HO) - Komitmen LSM PRO RAKYAT dalam memperjuangkan supremasi hukum kembali dibuktikan melalui konsultasi kedua di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI),...

Pelayanan MCF Bandar Lampung Dikeluhkan, Admin Persulit Ambil BPKB

Lampung (HO) - Salah satu konsumen Mega Central Finance (MCF) yang beralamat di jalan Gajah Mada Bandar Lampung Provinsi Lampung mengeluhkan pelayanan salah satu...
error: Content is protected !!