Senin, Desember 15, 2025

Kejati Lampung Limpahkan Tersangka Retribusi Sampah DLH ke Kejari Balam

Lampung (HO) – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan pelimpahan Tersangka dan barang Bukti (Tahap II)  Ke Penuntut Umum  pada Kejaksaan Negeri  Bandar  Lampung.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra, A. S.H,M.H, melalui siaran pers nya mengatakan, Tim Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut Ke pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjung Karang guna dilakukan Persidangan.

“Berdasarkan hasil  audit  dari  Kantor Akuntan Publik kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 6.925.815.000. (Enam miliar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah),” terangnya.

Kasi Penkum melanjutkan bahwa perbuatan Sdr. S, Sdr. HF dan Sdri. H tersebut melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Habiskan Rp 300 Juta Giat Dua Hari di Palembang, Wabup Ogan Ilir Soroti OPD

“Kerugian negara yang telah dikembalikan ketiga oknum tersebut sebesar
1. Sdri. S sebesar Rp. 2.695.200.000,-
2. Sdr. HF sebesar Rp. 76.000.000,- 3.    Sdri. H sebesar Rp. 108.000.000,-
Sehingga  total  kerugian  negara  yang  telah  dikembalikan  ketiga  oknum  tersebut  sebesar Rp. 2.879.200.000 (Dua miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah,” ujarnya.

Baca Juga:  Thomas Amirico Minta 440 PPPK SMA/SMK di Pesawaran Tingkatkan Kinerja

Kasi Penkum menambahkan untuk total Keseluruhan kerugian negara yang dikembalikan Ke Kas Negara sebesar Rp.3.384.650.000,00 (Tiga miliar tiga ratus delapan puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

“Sisa potensi kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp. 3.541.165.000,00 (Tiga miliar lima ratus empat puluh satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah),” pungkasnya.  (Red)

Berita Populer

‎BAZNAS Pesawaran Galang Donasi Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Pesawaran (HO) -‎Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, mengajak Majelis Ta’lim, para pengusaha, Aparatur Sipil Negara (ASN), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh...

Konflik Pagar Jaring Laut Lampung Marriott Resort, Nelayan Tagih Janji Wakil Bupati

Pesawaran (HO) - Dalam Upaya penyelesaian konflik antara masyarakat nelayan Teluk Pandan dan pihak Lampung Marriott Resort & Spa memasuki babak baru. Setelah sebelumnya...
error: Content is protected !!