Lampung Selatan (HO) – Banyak nya Indikasi penyimpangan dalam realisasi penggunaan anggaran Dana Desa di Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, akhirnya masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sofyan selaku kades setempat terkait dugaan korupsi DD tahun 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022 yang nilai nya mencapai ratusan juta rupiah.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini, Kejaksaan Negeri maupun dari tindak pidana korupsi Polres Lampung Selatan, untuk melakukan pengumpulan data maupun pengumpulan bahan keterangan terkait Dana Desa di yang di lakukan Bapak Sofyan Kades Rangai Tri Tunggal,” ungkap warga Dusun Rangai Barat, Senin (1/5/2023), kepada media Handalonline.com.
Dikatakan pria yang berprofesi sebagai nelayan ini, dirinya mempertanyakan seperti anggaran pada tahun 2018 diketahui Pagu anggaran desa sebesar Rp. 975.733.988.

“Seperti item Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman Gang Pembangunan Rabat Beton yang terletak di Dusun Rangai Barat yang dianggarkan sebanyak dua kali Rp 99.669.225 dan Rp 56.330.575 terkait dua item tersebut menurut kami selaku masyarakat itu tidak sesuai jika menghabiskan anggaran sebesar itu karena belum lama pada saat itu rapat beton sudah mengelupas dan batu split pun berhamburan karena diduga banyak dimanipulasi,” kata nya.
Kemudian masyarakat juga kembali mempertanyakan terkait realisasi anggaran masih di tahun 2018 Pembangunan Talud Dusun Kp Sawah Rp 17.795.000, terselenggaranya Pembinaan PKK kegiatan 10 Program PKK Rp 25.000.000 serta Penyertaan Modal Badan usaha milik desa
Bumdes Rp 97.447.139.
“Itu terkait realisasi 3 item tersebut kami pertanyakan seperti pembangunan talud kemudian program PKK dan badan usaha milik desa dan masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan tersebut kami tidak tahu bumdes tersebut digerakkan untuk usaha apa,” ujar nya.
Tidak sampai di situ masyarakat juga kembali mempertanyakan terkait anggaran tahun 2019 Pagu anggaran sebesar Rp. 1.061.672.597, seperti item Pembangunan jembatan desa Rp 190.727.182 dan Rp 323.161.562.

“Pembangunan tersebut ada di Dusun Rangai barat dengan Volume 315×1.5 itu kami duga dijadikan ajang korupsi silakan dicek kami selaku masyarakat bukan tidak terima kasih kepada pemerintah desa namun pembangunan tersebut hanya satu jalur dan jika menelan anggaran sebesar itu hampir Rp. 500 juta itu tidak mungkin jika anggaran sebesar itu habis karena masih banyak juga di dusun tersebut yang tidak dibangunkan dan masih menggunakan bambu untuk jembatannya,” sebut nya.
Pria yang tidak mau di sebutkan namanya ini melanjutkan pada tahun 2020 Pagu anggaran sebesar Rp. 1.191.430.000, mengatakan untuk item Pembangunan jalan Dusun Way Harong volume 60x3x0,15M Rp 55.418.875, kemudian Pembangunan jembatan di Dusun Way Harong 4x4m, t3,7 Rp 92.676.450 dan Pemeliharaan Sanitasi TPT juga di Dusun Way Harong Rp 248.316.960, dalam realisasi diduga banyak terjadi penyimpanan sehingga bisa merugikan negara.
“Terkait realisasi anggaran tersebut kami selaku masyarakat sangat mengapresiasi bahwasanya sudah dibangunkan jembatan karena memang itu akses petani namun disitu kami sangat kecewa karena tidak nampak prasasti maupun keterbukaan Pemerintah desa dalam pembangunannya dan habis anggarannya berapapun kami tidak tahu dan itu kami juga juga menduga banyak terjadi manipulasi dalam laporan pertanggungjawabannya,” ucapnya.
Kemudian masyarakat juga mempertanyakan terkait anggaran Penyaluran BLT Dana Desa dengan jumlah sebanyak KPM 72 KK diantarkan sebanyak 2 kali masing-masing Rp 129.600.000 dan Rp 175.500.000.
“Ya bantuan langsung tunai dana desa
Pada tahun 2020 tersebut kami juga meminta untuk di audit kembali karena kami juga bantuan tersebut itu tidak tepat sasaran dan sudah bukan menjadi rahasia umum kalau yang mendapat bantuan tersebut orang-orang terdekat kepala desa,” katanya.
Masih di tahun 2020 pihaknya juga mempertanyakan beberapa item yang diduga banyak di kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) seperti item Pemeliharaan Sanitasi TPT di Dusun Rangai Selatan 2 sebesar Rp 54.569.216 dan Pemeliharaan sistem Pembuangan air limbah Drainase di Dusun Pulau Pasir Rp 283.458.140 serta Perlengkapan kesehatan tanggap darurat bencana masker Rp 25.000.000.

“Kami selaku masyarakat menilai terkait kegiatan-kegiatan tersebut itu juga banyak dimanipulasi kami sangat yakin itu,” tegasnya.
Selain itu masyarakat juga mempertanyakan terkait anggaran pada tahun 2021 Pagu anggaran sebesar Rp. 1.195.343.000, terkait item Terciptanya sistem informasi desa yang dianggarkan sebanyak 3 kali masing-masing
Rp 37.738.000 dan Rp 39.718.000 kemudian
Rp 44.878.000 dan BLT DD Rp 175.500.000 serta penanggulangan bencana yang dianggarkan sebanyak 2 kali Rp 91.314.360
dan Rp 95.627.440, diduga banyak terjadi penyimpangan.
Salah satu masyarakat Dusun Kampung Baru juga mempertanyakan terkait pembangunan tembok penahan tanah (TPT) yang terletak di dusun nya dengan Volume 115x2M Rp. 129.449.295, selain itu item tembok penahan tanah (TPT) Volume 100x2M Rp. 128.334.875, dirinya selaku masyarakat menduga terkait pembangunan TPT itu dikerjakan terkesan asal jadi.
“Mengapa demikian jika terlihat dari depan memang sangat rapi namun kita cek ke belakang itu batunya tidak tersusun rapi dan terkesan dibuat asal-asalan,” ucap nya.
Begitu juga katanya, untuk anggaran tahun 2022 dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 1.228.380.000, dia menduga banyak terjadi penyimpangan, Seperti item bantuan langsung tunai (BLT DD) 138 KPM yang di anggarkan sebanyak 2 kali sebesar Rp 248.400.000 dan Rp 372.600.000 kemudian penanggulangan bencana yang dianggarkan sebanyak 3 kali Rp 88.283.000 dan Rp 65.083.000 kemudian Rp 98.283.000.
“Inilah yang terjadi di desa kami tidak transparannya pemerintah desa dalam mengelola anggaran dana desa sedangkan anggaran-anggaran tersebut dianggarkan berkali-kali dan namun kami selaku masyarakat tidak dapat merasakan manfaat dana yang sudah dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk pembangunan dalam menunjang kesejahteraan,” keluh nya yang di amini oleh masyarakat lain nya.
Mereka juga mempertanyakan terkait item
Operasional pemerintah desa Rp 53.060.392 dan terselenggaranya pengembangan sarana prasarana usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi Rp 66.740.000.
“Terkait realisasi operasional desa dan usaha mikro kecil itu kami pertanyakan juga karena kami selaku masyarakat tidak dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan usaha mikro kecil tersebut dan kami juga menanyakan ke mana anggaran operasional pemerintah desa sebesar itu,” kata mereka.
Jadi tambahnya, dirinya bersama masyarakat Desa Rangai Tri Tunggal mendesak aparat penegak hukum untuk turun kebawah dan melakukan pendalaman terkait anggaran Dana Desa yang ada di desa nya.
“Meskipun kepala desa kami tidak mencalonkan diri kembali serta sebentar lagi masa jabatannya akan segera berakhir namun kami berharap aparat penegak hukum untuk mengaudit kembali anggaran dana desa dan bilamana terbukti ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar menjadi efek jera bagi kepala desa nanti yang akan memimpin desa kami tercinta ini,” pungkas nya.

Sementara itu Kepala Desa Rangai Tri Tunggal Sofyan saat dikonfirmasi media Handalonline.com terkait dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa selama dia menjabat mengatakan dirinya sedang berada di Bandara, jika berita mau diterbitkan silakan saja, karena jabatan nya tidak lama lagi akan berakhir.
“Kalau berita mau terbitkan saya nggak masalah nggak apa-apa saya ini sebulan lagi sudah tidak menjabat intinya kita ini cari persaudaraan bukan cari musuh apalagi saya ini tinggal sebulan lagi dan saya tidak mencalonkan diri lagi menjadi kepala desa harapan saya kita bisa duduk bersama karena niat baik saya juga untuk kalian tapi kalau memang berita harus terbit saya juga nggak terima kalau di pemerintahan tersebut terkesan asal-asalan,” ucapnya. (Indra Jaya)
