Selasa, Mei 5, 2026

Korupsi BOS, Komisi IV DPRD Tanggamus Segera Panggil Kepala SMPN 1 Semaka

Tanggamus (HO)- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bidang komisi IV Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung Baharen SE, segera melakukan investigasi dan memanggil Budiono Kepala SMPN 1 Semaka, terkait dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020, 2021 dan 2022 yang nilai nya mencapai ratusan juta rupiah.

“Sehingga Komisi IV akan menanggapinya secara serius apa yang menjadi keluhan para dewan guru adanya dugaan indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang terjadi di SMPN 1 Semaka,” ungkap Baharen kemarin diruang kerjanya kepada Media Handalonline.com.

Anggota DPRD komisi IV Baharen SE menegaskan bahwa dirinya dari komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus memberikan tanggapan serius kepada SMPN 1 Semaka yang notabene nya terletak di Pekon Sukaraja memang harus ada keterbukaan antara Kepala sekolah dan dewan guru di samping itu dia berharap untuk penggunaan anggaran dana bos itu harus betul- betul sesuai dengan porsinya.

Baca Juga:  Truck Fuso Alami Rem Blong, Delapan Mobil Alami Kecelakaan di Jalinbar Negeri Sakti

“Kalau memang ada bendahara itu harus di fungsikan dengan bendahara ,jadi jangan melangkahi aturan – aturan yang ada, itulah gunanya bendahara yaitu mengeluarkan uang, jadi kalau itupun tidak di pakai bendaharanya silahkan di ganti, apalagi Cahya Lestari istri dari Budiono itu sendiri yang berperan dalam pengelolaan anggaran dana bos, padahal fungsinya hanya sebagai guru pendidik bukan bendahara, jadi benar adanya  selama ini memang sudah banyak sekali pengaduan-pengaduan yang masuk kepada kami di komisi IV terkait dengan permasalahan di SMPN 1 Semaka ini,” ungkapnya,

Jadi dalam hal ini, Budiono yang selama ini tidak ada keterbukaannya terkait dana Bantuan Operasional Sekolah bahkan hari selasa kemaren pihaknya sudah melakukan Sidak di SMPN 1 Semaka karena terlalu banyak pengaduan- pengaduan yang di terima kemudian dalam waktu dekat akan panggil pihak dinas Inspektorat agar secepatnya menindaklanjuti apa yang menjadi dugaan indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang di lakukan Budiono selama menjadi Kepala Sekolah SMPN 1 Semaka.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kantor Pertanahan Pesawaran Luncurkan Inovasi Pengukuran Terjadwal

“Setelah pihak Inspektorat sudah kami lakukan pemanggilan, kami dari DPRD bidang komisi IV agar secepatnya turun dan melakukan investigasi lebih mendalam, agar nanti apa- apa saja yang menjadi dugaan penyimpangan anggaran Dana BOS,” katanya.

“Dan ketika di temukan penyimpangan, maka Budiono bukan hanya di copot akan tetapi harus di tindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum untuk di proses hukum sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi,” tegas nya.

“Kedepan siapapun yang menjadi kepala di SMPN 1 Semaka agar lebih berhati- hati lagi dalam mengelola anggaran Dana bos, jangan lagi seperti ini, seolah-olah membuat aturan di luar aturan,” pungkasnya.  (Ardiyan)

Berita Populer

Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Kajari Lampung Timur

Lampung (HO) - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, SH, LLM., beserta pejabat dilingkungan Kejati Lampung melaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan dari...

Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (4/5/2026). Upacara...
error: Content is protected !!