Selasa, Mei 5, 2026

DPO Korupsi, Tim Tabur Kejagung Tangkap Terpidana Henny J.M Nainggolan

Jakarta (HO) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Henny J.M Nainggolan (54), warga Jalan Sei Mencirim No. 40, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menjelaskan Henny J.M Nainggolan merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3.529.000.000.

“Terpidana Henny J.M Nainggolan tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah, dan justru sebagian dana yang tidak disetorkan tersebut dipakai langsung oleh Terpidana sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000,” terang Dr Ketut Sumedana melalui siaran pers nya yang di terima Handalonline.com, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:  Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama

Maka lanjutnya, Dr Ketut Sumedana, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Ir. HENNY J.M. NAINGGOLAN, M.Si. dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair pidana kurungan 6 bulan, serta dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp576.896.016.

“Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan di lelang. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” ujarnya.

Terpidana Henny J.M Nainggolan diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Ketua Adat Lampung Pepadun Gedongtataan Desak Polisi Tangkap Muallim Taher 

“Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima,” katanya.

Dr Ketut menambahkan, Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (Red)

Berita Populer

Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (4/5/2026). Upacara...

Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama

Lampung (HO) - Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam pemutakhiran data pendidikan pada Kartu Keluarga (KK) sebagai upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melalui...
error: Content is protected !!