Selasa, Februari 17, 2026

Terbukti Perkara Kawasan Berikat, Leslie Girianza Hermawan di Vonis 13 Tahun Penjara

Jakarta (HO) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang, Senin (30/1), telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa IMAM PRAYITNO, Terdakwa M. RIZAL PAHLEVI, Terdakwa HANDOKO, dan Terdakwa LESLIE GIRIANZA HERMAWAN, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d Tahun 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, melalui siaran persnya Selasa (31/1/2023) di Jakarta, mengatakan adapun amar putusan terhadap masing-masing Terdakwa pada pokoknya, yaitu, terdakwa IMAM PRAYITNO , Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 2 bulan kurungan. Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan Menyatakan seluruh Barang Bukti dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa M. RIZAL PAHLEVI serta Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,” jelasnya.

Kemudian Terdakwa M. RIZAL PAHLEVI, Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum.

Baca Juga:  Bupati Aceh Barat, Tarmizi Lantik 132 Pejabat

“Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 2 bulan kurungan, Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, Menyatakan seluruh Barang Bukti dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa HANDOKO dan Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,” katanya.

Sedangkan terdakwa HANDOKO Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3  jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 2 bulan kurungan,;Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp600.000.000 subsidair pidana penjara selama 1 tahun, Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan Menyatakan seluruh Barang Bukti dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa LESLIE GIRIANZA HERMAWAN serta Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,” terang nya.

Baca Juga:  PT Juang Jaya Abdi Alam di Warning Tokoh Pemerhati Kebijakan Publik dan Ketua JWI

Selanjutnya Terdakwa LESLIE GIRIANZA HERMAWAN Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan, Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp56.347.763.548,64 dengan memperhitungkan Barang Bukti bernilai ekonomis subsidair pidana penjara selama 3 tahun, Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan,” katanya.

“Serta Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Menyatakan Barang Bukti conform Jaksa Penuntut Umum (JPU), Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000, atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir,” pungkasnya.  (Rls/Red)

Berita Populer

PT Juang Jaya Abdi Alam di Warning Tokoh Pemerhati Kebijakan Publik dan Ketua JWI

"Diduga PT JJAA Cemari Lingkungan Masuk Pelanggaran Berat, Pemerintah Harus Tegas" Lampung Selatan (HO) - Polemik limbah PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) yang mencemari...

WALHI Lampung Soroti PT Juang Jaya Abdi Alam Cemari Lingkungan, Pertanyakan Kinerja DLH

DPRD Lampung Prihatin, Akan Cek Lokasi, "DLH Jangan Main Mata" Lampung Selatan (HO) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH)...
error: Content is protected !!