Kamis, Juli 10, 2025

Korban Kekerasan Seksual, Dinas P3AP2KB Pesawaran Buat Posko Pengaduan

Pesawaran (HO) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual.

Kepala P3AP2KB Pesawaran Maysuri mengatakan, saat ini semakin banyak masyarakat yang berani melaporkan kejadian pelecehan yang mereka alami ke pihak berwajib, berbeda dengan tahun sebelumnya yang mana pada tahun sebelumnya banyak masyarakat yang tidak berani melaporkan lantaran malu.

“Memang di tahun ini ada peningkatan kasus yang ditangani oleh pihak Polres, hal itu dikarenakan masyarakat kita sudah mulai berani untuk melaporkan kejadian kejadian khususnya kekerasan seksual yang mereka alami kepada polisi maupun kepada kami,” ungkapnya Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Milyaran Rupiah, Dewan Guru SMKN 1 Gedong Tataan, Segera Laporkan Dwi Artini

Dirinya mengatakan, pembukaan posko pengaduan perempuan dan anak menjadi korban kekerasan ini untuk memberikan fasilitas terhadap perempuan dan anak yang ingin mengadukan kejahatan yang mereka terima.

“Kemudian, kita juga melakukan ini agar para korban mendapatkan perlindungan atau pun informasi tentang akses keadilan dalam penanganan perkara yang mereka alami,” ujar dia.

Menurutnya, guna meminimalisir angka kejahatan terhadap anak dan perempuan, pihaknya juga menggandeng dinas terkait dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di tingkat desa, untuk bersama-sama melakukan sosialisasi.

Baca Juga:  Rutan Ambon Perkuat Sinergi, Lakukan Koordinasi ke BNNP Maluku

“Kita juga meminta kepada para dewan guru, untuk menyampaikan pemahaman tentang reproduksi dan organnya pada anak sejak dini, hal ini tentunya sangat penting untuk memproteksi anak dari ancaman kekerasan seksual,” kata dia.

Dirinya juga berpesan kepada para orang tua, ketika anak sudah berusia di atas tiga tahun orang tua bisa menceritakan tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan dengan alat reproduksinya.

“Tujuannya agar mengetahui dulu alat reproduksi itu, pertama agar bisa dia jaga sesuai dengan fungsinya, dan tidak ada satupun yang bisa melewati teritori itu,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Gencar Sidak, Rutan Ambon Konsisten Jaga Integritas dan Ketertiban

Ambon (HO) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan. Pada Kamis (10/7/2025). Kepala Rutan...

BPN Mesuji Wujudkan Inovasi Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah, Lebih Mudah, Aman Dengan Peralihan Elektronik

Mesuji (HO) - Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji melaksanakan Layanan Peralihan Hak atas Tanah secara Elektronik (HT-el) sebagai bagian dari upaya transformasi digital layanan pertanahan....
error: Content is protected !!