Minggu, Januari 25, 2026

Lawan Presiden RI, Jaksa Agung Menangkan PK Gugatan Arie Rompas

Jakarta (HO) – Jaksa Agung ST Burhanuddin Berhasil Memenangkan proses Peninjauan Kembali (PK) atas Gugatan terhadap Presiden RI terkait Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2015.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengungkapkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Kuasa Khusus Presiden RI Joko Widodo berhasil memenangkan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3555 K/Pdt/2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2017/PT PLK jo. Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.PLK.

“Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Kuasa Khusus Bapak Presiden RI Joko Widodo berhasil memenangkan Peninjauan Kembali terhadap atas gugatan saudara Arie Rompas, dan kawan-kawan, (para penggugat-red) melawan Presiden RI (Tergugat I), terkait perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan tahun 2015,” jelas Dr Ketut Sumedana melalui siaran pers nya di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Dikatakan nya, sebelumnya, pada 17 Juni 2020, Jaksa Agung menerima Kuasa Khusus dari Presiden RI Joko Widodo untuk mewakili Presiden Republik Indonesi sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dalam proses Peninjauan Kembali atas putusan dimaksud.

“Atas hal tersebut, Bapak Jaksa Agung memberikan kuasa substitusi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Bapak Mukri untuk menunjuk Jaksa Pengacara Negara guna melakukan tindakan hukum lainnya yang perlu dan bermanfaat dalam perkara tersebut,” pungkasnya. (Rls/Red)

Berita Populer

Proyek Renov 2,8 M Gedung DPRD Tanggamus Diduga Jadi Bancakan Oknum Pimpinan Dewan

Tanggamus (HO) -  Dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus senilai hampir Rp3 miliar memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM...

Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo Lantik Asintel, Aspidsus dan Kajari Pringsewu

Anggiat AP Pardede Jabat  Kajari Pringsewu Lampung (HO) - Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, SH, LLM., beserta pejabat dilingkungan Kejati...
error: Content is protected !!