Jakarta (HO) – Jaksa Agung ST Burhanuddin Berhasil Memenangkan proses Peninjauan Kembali (PK) atas Gugatan terhadap Presiden RI terkait Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengungkapkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Kuasa Khusus Presiden RI Joko Widodo berhasil memenangkan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3555 K/Pdt/2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2017/PT PLK jo. Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.PLK.
“Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Kuasa Khusus Bapak Presiden RI Joko Widodo berhasil memenangkan Peninjauan Kembali terhadap atas gugatan saudara Arie Rompas, dan kawan-kawan, (para penggugat-red) melawan Presiden RI (Tergugat I), terkait perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan tahun 2015,” jelas Dr Ketut Sumedana melalui siaran pers nya di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Dikatakan nya, sebelumnya, pada 17 Juni 2020, Jaksa Agung menerima Kuasa Khusus dari Presiden RI Joko Widodo untuk mewakili Presiden Republik Indonesi sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dalam proses Peninjauan Kembali atas putusan dimaksud.
“Atas hal tersebut, Bapak Jaksa Agung memberikan kuasa substitusi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Bapak Mukri untuk menunjuk Jaksa Pengacara Negara guna melakukan tindakan hukum lainnya yang perlu dan bermanfaat dalam perkara tersebut,” pungkasnya. (Rls/Red)
